Berita Nasional
Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan, Dijerat Dua Pasal Sekaligus
Penyidik Polda Jatim menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angle dan suami.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suminya, Bibi Ardiansyah.
Joddy merupakan sopir Pajero putih yang dikendarai keluarga Vanessa saat kecelakaan terjadi di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Peneteapan tersangka Joddy dalam kecelakaan tersebut diungkapkan Kepala Kejari Jombang Imran, Rabu (10/11/2021).
Tubagus dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran dikutip dari Kompas.com.
Imran menjelaskan, dalam Pasal 310 ayat 2 berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
SPDP telah diterima kejaksaan
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.
Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Mobil berkecepatan tinggi
Mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/kondisi-mobil-yang-mengalami-kecelakaan-dan-menewaskan-vanessa-angel-dan-suami.jpg)