Berita Kriminal
Aksi Kejar-kejaran Terjadi di Sidomulyo Kebumen, Pemilik Pergoki Pencuri Bawa Kabur Motor
Pencurian motor terjadi di Sidomulyo, Kebumen. Niat mencuri pelaku muncul setelah melihat kunci tergantung di motor.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Melihat sebuah motor Honda Supra X 125 bersama kunci yang masih tergantung, terpakir di tepi Jalan Alang-alang Amba di Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, niat jahat PY (31) muncul.
Melihat situasi sepi, PY langsung membawa kabur motor tersebut menjauh.
Namun, pencurian ini disadari pemilik motor, SN (48), warga desa setempat.
SN langsung meminjam motor warga dan mengejar PY.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya, SN berhasil menangkap PY di depan Universitas Muhammadiyah Gombong.
Kasus ini kemudian diserahkan ke polisi.
Baca juga: Begini Jadinya Kalau Pendapa Rumah Dinas Bupati Kebumen Disulap Jadi Kebun dan Sawah
Baca juga: Pencuri Perkakas Pertukangan di Kebumen Dibekuk Polisi: Sebenarnya, Setelah Mencuri Takut, Pak
Baca juga: Boy Tak Sadar Aksinya Diketahui Warga, Anak Punk Curi Motor Karyawan Warung Mie Ayam di Kebumen
Baca juga: Warga Dibuat Bingung Status Jalan di Desa Karangduwur Kebumen, Swadaya Perbaiki yang Berlubang
Peristiwa ini terjadi Sabtu, 23 Oktober 2021 lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Korban melakukan pengejaran. Lalu, tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, Jumat (5/11/2021).
PY berhasil ditangkap SN saat terjebak macet. PY yang tak bisa memacu kecepatan motor yang ditumpangi akhirnya menyerah.
SN kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sruweng.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," imbuh Edi.
Kepada penyidik, PY mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor korban.
Ia berniat menjual sepeda motor itu setelah sampai di Purwokerto.
"Niatnya dijual, Pak. Tapi ketangkap," kata tersangka.
Baca juga: Ranting Pohon dan Sampah Domestik Hampir Tutupi Sungai Piji, Warga Kesambi Kudus Terancam Banjir
Baca juga: Sah! Irfan Bachdim Resmi Gabung Persis Solo
Baca juga: Tak Kunjung Pulang, Warga Limpakuwus Banyumas Diduga Tenggelam di Sungai Lingga
Baca juga: 41 Rumah di Mangkang Kulon Kota Semarang Kebanjiran akibat Tanggul Sungai Plumbon Jebol
PT bakal dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
Sementara, Kasi Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengimbau seluruh masyarakat tetap waspada dengan kembali mengecek keamanan saat memarkir kendaraan.
"Kami kembali mengingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi. Cek kembali apakah sudah terkunci dengan benar saat diparkir. Serta selalu waspada," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/wakapolres-kebumen-ungkap-kasus-pencurian-motor-jumat-5112021.jpg)