Berita Nasional

Tak Lagi Wajib Pakai PCR, Syarat Penerbangan Domestik Semua Rute Kini Boleh Pakai Hasil Antigen

Pemerintah kembali mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik.

Editor: rika irawati
Tribun Jogja/Hasan Sakri Gozali
ILUSTRASI. Pesawat Citilink dalam penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta tujuan Yogyakarta mendarat mulus di Bandara Internasional Yogyakarta dalam proving flight atau penerbangan uji coba take off dan landing di bandara ini, Kamis (2/5/2019). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali mengizinkan penggunaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan domestik.

Hanya, syarat ini berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Aturan ini berlaku di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 2-15 November 2021.

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk penerbangan di daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Resmi Turun, Berikut Tarif Tes PCR dan Antigen Terbaru

Baca juga: Gara-gara Syarat Tes PCR, Pembukaan Penerbangan Komersial Perdana Jakarta-Ngloram Blora Tertunda

Baca juga: Harga Tes PCR Turun, Citilink Kembali Mengudara Lewat Bandara JB Soedirman Mulai 25 November 2021

Baca juga: Patuh Turunkan Tarif Tes PCR, RSUD Kardinah Tegal Minta Pemerintah Juga Turunkan Harga Alat Reagen

Pada beleid yang diperbaharui per 2 November 2021 itu, diatur pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib pula menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang yang melakukan perjalanan antar bandara di wilayah Jawa-Bali maka syarat penerbangannya yakni wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, wajib memiliki hasil tes negatif Covid-19 yang bisa dari antigen atau RT-PCR.

Ketentuannya, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk aturan penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, kini ketentuannya menjadi sama, yakni memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama, dan bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen atau RT-PCR.

Lantaran, pada aturan sebelumnya, ditetapkan bahwa penumpang yang melakukan penerbangan dari atau ke bandara di luar Jawa-Bali hanya diperbolehkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 2 November 2021: Rp 1.859.000 Per 2 Gram

Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Selasa 2 November 2021: Waspada! Siang hingga Malam Diperkirakan Hujan

Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Selasa 2 November 2021: Siang hingga Malam Diperkirakan Hujan

Kini, dengan terbitnya Inmendagri 57/2021, penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.

Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PPKM, Kini Naik Pesawat Bisa Pakai Tes Antigen".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Memulai Sebuah Purwokerto

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved