Berita Wonosobo

Kades Ngadimulyo Wonosobo Ditahan, Dana Proyek Senderan Jalan Rp 200 Juta Digunakan Bayar Utang

Kepala Desa Ngadimulyo, Kabupaten Wonosobo, PWN (41), ditahan Penyidik Unit Tipikor Polres Wonosobo.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
Shutterstock
Ilustrasi tersangka ditahan. 

"Sehingga, seluruh kerugian yang timbul, menjadi tanggung jawab kepala desa," imbuh Kanit Idik Tipidkor, Ipda Joko Siswanto.

Guna menguatkan bukti perbuatan PWN telah menimbulkan kerugian keuangan negara, Inspektorat Kabupaten Wonosobo melaksanakan audit.

Mereka menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.000.000 karena pekerjaan pembangunan belum dilakukan sama sekali.

PWN akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PWN pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved