Berita Jawa Tengah
Sasar 60 Ribu Keluarga di Kendal, Program Bantuan Rumah Bersubsidi, Begini Teknisnya
Di Kabupaten Kendal, program bantuan subsidi rumah dengan nominal Rp 38 juta - Rp 40 juta ini menyasar 60 ribu keluarga status belum punya rumah.
Penulis: Saiful Ma'sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Program pembangunan rumah subsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali diturunkan kepada masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah.
Terutama kepada keluarga yang masih tinggal bersama orangtua, ataupun ngontrak.
Di Kabupaten Kendal, program bantuan subsidi rumah dengan nominal Rp 38 juta - Rp 40 juta ini menyasar 60 ribu keluarga yang berstatus belum mempunyai tempat tinggal pribadi.
Baca juga: Harga Telur Anjlok dan Subsidi Pakan Tak Kunjung Datang, Peternak di Kendal: Janji Pemerintah Zonk
Baca juga: Pemkab Kendal Kebut Kejar 60 Persen Vaksinasi Lansia, Bupati Dico: Biar Bisa Cepet Turun Level 1
Baca juga: Satu SD Negeri di Patebon Kendal Terbukti Langgar Prokes, Izin Menggelar PTM Langsung Dicabut
Baca juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Mulai Disalurkan di Kendal, Sasar 44 Ribu Pelaku Usaha Bidang Perdagangan
Setiap keluarga yang masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berhak mengajukan subsidi pembangunan rumah baru.
Sistem penyalurannya bekerja sama dengan Bank Jateng melalui mekanisme kredit ringan.
Kabid Perumahan Rakyat Disperkim Kabupaten Kendal, Zia Hawari Hudaya mengatakan, program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan ( BP2BT) ini diberikan untuk meringankan masyarakat kurang mampu dalam rangka membangun rumah sendiri.
Rumah yang dibangun berkonsep rumah sederhana sehat yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga PT Arion.
Dengan syarat, calon penerima harus memiliki lahan bersertifikat atas nama pribadi agar bisa dibangun rumah subsidi.
"Program subsidi perumahan dari Kementerian PUPR ada beberapa macam."
"Subsidi uang muka, subsidi bunga, dan terbaru subsidi pembiayaan berbasis tabungan."
"Masyarakat membangun sendiri rumahnnya dibantu subsidi pemerintah hingga Rp 40 juta," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (18/10/2021).
Penerimaan bantuan dibuka lebar bagi semua masyarakat yang masuk dalam kategori.
Bantuan juga menyasar rumah tidak layak huni dengan cara dibongkar dan dibangun ulang agar menjadi rumah sederhana sehat.
"Kalau ukuran rumah menyesuaikan kondisi keuangan dan lahan."