Berita Purbalingga
Tindaklanjuti Perpres No 82 Tahun 2021, Bupati Purbalingga Serap Aspirasi Pimpinan Ponpes
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerap aspirasi dari para pimpinan pondok pesantren (ponpes), Senin (11/10/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerap aspirasi dari para pimpinan pondok pesantren (ponpes), Senin (11/10/2021).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Olahraga Graha Adiguna.
Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Aspirasi tersebut dibutuhkan sebagai masukan untuk Pemkab Purbalingga terhadap program pemerintah berkaitan dengan ponpes.
Perpres tersebut otomatis menjadi payung hukum, termasuk bagi pemerintah pusat maupun daerah, agar memberikan perhatian kepada pondok-pondok pesantren.
"Bapak Wakil Gubernur telah menindaklanjuti Perpres tersebut dengan penyusunan perda. Maka, Pemkab Purbalingga juga akan menindaklanjutinya dengan perda dan ini akan kami masukkan ke dalam Prolegda tahun 2022," katanya dalam rilis yang diterima Tribunbanyumas.com, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Gelar Rakorwil di Purbalingga, DHD Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Dorong Peningkatan Organisasi
Baca juga: Bantu Pulihkan Ekonomi, Pemkab Purbalingga Anggarkan Pendampingan UMKM dan Pariwisata di 2022
Baca juga: Hanya Pakai Celana Dalam, Pemilik Motor yang Hilang di Tumanggal Purbalingga Ditemukan di Hutan
Baca juga: Dapat Pendampingan, 65 IKM dan UMKM di Purbalingga Dilatih Soal Branding Produk
Tiwi, sapaan bupati, menegaskan, perda tentang pesantren ini disusun bukan karena desakan oknum-oknum tertentu.
Selama ini, Pemkab Purbalingga juga sudah memberikan perhatian kepada pondok-pondok pesantren.
Di antaranya, memberikan hibah operasional untuk ponpes 2 tahun sekali, peningkatan kesejahteraan berupa honor bagi pimpinan ponpes setiap tahun.
Mulai tahun 2021, Pemkab Purbalingga juga menganggarkan bantuan honor bagi guru ngaji/ustaz/ustazah di pondok pesantren.
Ada juga program pemberdayaan ekonomi santri.
"Pemberdayaan ekonomi berupa pelatihan, bantuan peralatan. Tahun ini, insyaallah ada lagi, bentuknya bukan pelatihan atau peralatan tapi bantuan dalam bentuk uang."
"Namun, uang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi pemberdayaan ekonomi santri, ini dalam rangka pemulihan ekonomi daerah maupun nasional," imbuhnya.
Selain pemberdayaan ekonomi santri, Pemkab Purbalingga juga telah memprogramkan beasiswa penghafal Quran, bantuan material pondok atau tempat ibadah, umrah gratis bagi pimpinan ponpes, dan juga halaqoh dua kali setahun.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Minhajut Tholabah Bukateja Ma’ruf Salim, dalam masukannya menyampaikan, perpres ini merupakan angin segar untuk pondok pesantren.
Baca juga: Ucapkan Terima Kasih dan Sayonara di Instagram, Finky Pasamba Bakal Hengkang dari PSIS Semarang?
Baca juga: Persiapan Datangnya Musim Hujan, Pemkab Kendal Kebut Pembangunan Tanggul Sungai Bodri di Desa Lanji
Baca juga: Banyumas Masuk Daerah Alami Kemiskinan Ekstrem, Bupati: Wujud Perhatian Khusus Pemerintah Pusat
Baca juga: Gelar Rakorwil di Purbalingga, DHD Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Dorong Peningkatan Organisasi
Ia mengungkapkan, sekalipun belum ada perpres, Pemkab Purbalingga sudah melakukan semua apa yang ada di isi perpres, terutama dukungan materiil.
"Hanya satu yang perlu ditingkatkan adalah dari hal non-material, yaitu bagaimana agar sumber daya santri atau para ustaz, kualitasnya bisa naik," imbuhnya.
Sejumlah pimpinan ponpes yang lain juga memberikan beberapa masukan.
Di antaranya, perlu adanya pameran hasil karya para santri untuk lebih memotivasi.
Di samping itu, juga perlu adanya pelatihan administrasi bagi SDM pondok pesantren agar setiap bantuan yang diberikan pemerintah bisa dipertanggungjawabkan dengan baik.
Pada akhir acara juga diserahkan bantuan kesejahteraan untuk pengasuh dan guru ngaji ponpes. (Tribunbanyumas/jti)