Berita Jateng
Gubernur Ganjar Lantik Sumarno sebagai Sekda Jateng, Sempat Kosong 2 Tahun
Setelah kosong dua tahun dan diampu pejabat sementara, kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah akhirnya terisi.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rika irawati
"Banyak hal yang kemarin kita harus tertinggal, khususnya terkait ekonomi. Maka, saya minta segera diperbaiki. Selain itu, skenario adaptasi kebiasaan baru juga harus dibereskan," terangnya.
Hal yang mendesak dilakukan saat ini, lanjut Ganjar, adalah membuat rencana aksi terkait politik anggaran.
Menurutnya, RAPBD Jateng tahun 2022 sedang dibahas dan ia meminta Sekda segera merancang anggaran secara maksimal.
"Saya optimistis karena sekda baru ini, dari sisi finance-nya, kuat sekali. Di Biro Keuangan, dia lama sehingga merancang keuangan dalam kondisi tidak mudah ini pasti bisa dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Bus Pahala Kencana Terguling di Tol Pemalang Km 306 Jalur A, Sopir Diduga Terpengaruh Alkohol
Baca juga: PSIS Semarang Terima Surat dari PSSI, Dewangga dan Yogi Dipanggil TC Timnas Indonesia U-23
Baca juga: 10 Pemuda Lolos Seleksi Ajudan Milenial, Bergantian akan Mendampingi Bupati Banyumas Berkegiatan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 8 Oktober 2021: Rp 1.847.000 Per 2 Gram
Dengan begitu maka strategi menghadapi turbulensi pandemi diharapkan bisa optimal.
Ekonomi masyarakat segera tumbuh dan masyarakat kembali berusaha.
"Satu hal yang juga tidak boleh lupa. Jaga terus integritas, idiologi negara, dan betul-betul menjadi birokrasi yang melayani," ujar Ganjar.
Sementara itu, Sumarno mengatakan, jabatan ini adalah amanah yang sangat berat.
Namun, karena diberi kepercayaan, ia akan bekerja optimal dalam mengemban amanah tersebut.
"Untuk langkah-langkah kerja, tentu kami akan segera berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan teman-teman."
"Sekda ini lebih pada koordinator, pelaksana teknisnya adalah teman-teman SKPD. Jadi, segera kami konsolidasi dan mengakselerasi apa yang diinginkan gubernur dan wakil gubernur bisa tercapai," katanya. (*)