Berita Magelang
Pemkot Magelang Tunggu Keputusan Presiden Soal Sengketa Lahan dengan Akademi TNI
Terbaru, Akademi TNI meminta Pemkot Magelang segera mengosongkan lahan dan bangunan seluas 4 hektar di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Magelang itu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Sengketa lahan dan bangunan kantor wali kota Magelang dengan Akademi TNI terus bergulir.
Terbaru, Akademi TNI meminta Pemkot Magelang segera mengosongkan lahan dan bangunan seluas 4 hektar di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Magelang itu.
Namun, terkait permintaan ini, Pemkot Magelang bergeming.
Mereka memilih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait aset eks Mako Akabri tersebut.
Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengatakan, timnya telah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk menghandel persoalan tersebut.
Baca juga: Logo TNI Ukuran Jumbo Terpasang di Gedung Kantor Wali Kota Magelang, Ada Apa?
Baca juga: Mengapa Kantor Wali Kota Magelang Dipasang Logo TNI? Ini Kata Gubernur Ganjar
Baca juga: Candaan Gubernur Ganjar Kepada Mbah Tariyem di Magelang: Sertifikat Vaksin Bisa Digadaikan
Baca juga: Mukri Kembali Ingin Cetak Dua Gol - Kenangan PSIS Semarang Lawan Persija Jakarta di Magelang
Pada pertemuan yang diadakan di Jakarta, beberapa waktu lalu itu, lanjut Aziz, dihadiri pula utusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
"Persoalan ini sudah ditekel (ditangani) oleh pemerintah pusat. Presiden menyerahkan ke Menko Polhukam untuk mencari titik temu," ujar Aziz, di kantornya, Selasa (21/9/2021).
Aziz membenarkan telah menerima surat dari Akademi TNI bernomor B/473/VIII/2021 tertanggal 31 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Komandan Jenderal Akademi TNI Marsekal Madya Andyawan Martono.
Dalam surat itu, tertulis permintaan Akademi TNI menggunakan lahan Kantor Wali Kota Magelang, menyusul rencana kegiatan Diktuk Taruna.
Akademi TNI beralasan, penggunaan lahan sangat diperlukan agar pendidikan kegiatan Menchandra Akademi TNI bisa lebih optimal.
Melalui surat itu, Akademi TNI meminta Pemkot Magelang segera menjadwalkan pengosongan aset tersebut.
Mereka juga berencana menggunakan lapangan Kantor Wali Kota Magelang untuk lokasi apel dan upacara kegiatan selama pendidikan Menchandra.
"Akademi TNI minta ada penjadwalan pengosongan. Tapi, setelah kami bertemu di Jakarta, rencana itu di-pending, akan dibahas dulu."
"Jadi, tidak mungkin akhir tahun ini akan pindah. Tapi, saya harapkan, sebulan ini ada titik temu," imbuh Aziz.
Aziz kembali menegaskan, Pemkot Magelang masih akan menunggu keputusan dari pusat.
Pihaknya akan diundang ke Jakarta lagi untuk memaparkan duduk perkara polemik yang menjadi perhatian publik sejak 2020.
"Kami tetap menunggu. Nantinya, kami akan diundang pusat sebagai narasumber, terkait persoalan ini. Pada prinsipnya, memang tanah ini milik TNI. Semoga segera ada keputusan terbaik," tandas Aziz.
Walau demikian, Aziz meminta jajarannya tetap tenang menyikapi adanya surat dari Akademi TNI itu.
Baca juga: 21 Formasi CPNS 2021 di Kota Salatiga Tak Ada Peminat, Ini yang Akan Dilakukan Pemkot
Baca juga: Sebelum 90 Anak Positif Covid, SMP Negeri 4 Mrebet Purbalingga Ternyata Gelar PTM Tanpa Izin Satgas
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 22 September 2021: Rp 1.855.000 Per 2 Gram
Lahan seluas 4 hektar beserta gedung yang berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Magelang itu masih difungsikan sebagai layanan Pemkot Magelang.
"Saya harapkan, ASN tetap tenang, tidak usah terlalu khawatir kalau diminta mengosongkan kantor. Tim sudah ke Jakarta kemarin, dan hasilnya, pemerintah pusat masih memberikan kelonggaran agar kantor walikota masih berfungsi sebagai kantor layanan Pemkot Magelang," kata Aziz.
Polemik aset antara Pemkot Magelang dan Akademi TNI mencuat ke publik setelah ada pemasangan papan patok yang berisi klaim tanah dan gedung yang saat ini difungsikan sebagai kantor Wali Kota Magelang itu adalah milik Akademi TNI.
Pemkot Magelang sendiri beralasan, menempati aset tersebut tidak serta merta karena ada proses serah terima pemanfaatan eks Mako Akabri yang dilakukan pemimpin terdahulu.
Upaya terus dilakukan untuk memecahkan perkara ini, bahkan sejak kepemimpinan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.
Masalah ini kembali menjadi sorotan setelah Akademi TNI memasang logo TNI di gedung kantor Wali Kota pada 25 Agustus 2021. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diminta Segera Kosongkan Kantor oleh Akademi TNI, Pemkot Magelang Tunggu Instruksi Presiden".