Berita Narkotika

JS Kembali Katakan Menyesal, Warga Gemeksekti Kebumen Ini Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

Dari tersangka DN, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1,12 gram sabu-sabu, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone Android. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES KEBUMEN
Gelar kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kebumen, Rabu (22/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Dua pemuda, DN (31) warga Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen, dan JS (33) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dijelaskan Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. 

Baca juga: Melihat Proses Pembuatan Garam di Tlogopragoto Kebumen: Air dari Samudera Hindia Diuapkan Lewat Pipa

Baca juga: Karyawan Koperasi di Kebumen Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Koperasi hingga Rp 700 Juta sejak 2014

Baca juga: Dibantah Manajer Persiku Kudus Tapi Diamini Uphy - Kabar Hengkangnya Aspel ke Persak Kebumen

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan di Kebumen Hampir Rp 1 Miliar, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga," jelas Kompol Edi Wibowo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (22/9/2021).

Tersangka DN, ditangkap pada 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 di Desa Adikarso.

Dari tersangka DN, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1,12 gram sabu-sabu, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone Android. 

Setelah menangkap tersangka DN, beberapa saat kemudian Sat Resnarkoba Polres Kebumen menangkap tersangka JS di Desa Gemeksekti. 

Polisi juga menyita satu pipet kaca, alat bantu hisap, handphone, dan korek gas.

"Barang bukti ini kami dapatkan dari para tersangka," jelasnya.

Pengakuan tersangka DN, ia mengkonsumsi sabu baru sebulan terakhir.

Awalnya ia hanya ditawari temannya lalu ketagihan dan inisiatif membeli sendiri. 

Lain halnya pengakuan tersangka JS.

Dia menggunakan sabu sejak 2018.

Dia bahkan pernah masuk ke penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Kebumen pada 2018.

JS yang saat itu sudah kapok, kini kembali berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.

"Sebenarnya saya sudah sangat berniat ingin berhenti."

"Saya menyesal Pak," ungkap tersangka JS.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)

Baca juga: 35 Orang Berlomba Daftar Jadi Pengadopsi, Pasca Temuan Bayi di Bawah Jembatan Cluwak Pati

Baca juga: Beginilah Penilaian Warga Seusai Saksikan Video Mapping di Tugu Identitas Kudus

Baca juga: Maling Satroni Minimarket di Tlogosari Wetan Kota Semarang, Gagal Bobol ATM Gara-gara Alarm Berbunyi

Baca juga: Operasi Patuh Candi Kendal: Sopir dan Penumpang Angkutan Umum Jadi Sasaran Vaksinasi Covid

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved