Berita Kebumen
Gelapkan Uang Perusahaan di Kebumen Hampir Rp 1 Miliar, Warga Purworejo Ditangkap Polisi
IB, warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, dilaporkan ke Polsek Kutowinangun karena dugaan penggelapan di tempat kerja.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Seorang sales sebuah CV di bidang distributor bahan pokok dan kosmetik di wilayah Kutowinangun, Kebumen, harus berurusan dengan polisi.
IB (30), warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, dilaporkan ke Polsek Kutowinangun karena dugaan penggelapan di tempat kerja.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengungkapkan, akibat penggelapan yang dilakukan IB, CV tempat IB bekerja mengalami kerugian Rp 951.287.374.
"Modusnya, tersangka memesan barang menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaan, lalu dijual tidak sesuai yang tertera pada faktur itu," jelas Wakapolres Kompol Edi Wibowo dalam rilis yang diterima, Senin (20/9/2021).
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Gelombang Tinggi 6 Meter Mungkin Terjadi di Cilacap dan Kebumen
Baca juga: Cerita Arif Sugiyanto Jadi Bupati Kebumen, Berawal dari Mimpi Tinggal di Pendopo Menghadap Alun-alun
Baca juga: Melihat Proses Pembuatan Garam di Kampung Garam di Mirit Kebumen, Mulai Garam Dapur hingga untuk Spa
Baca juga: Niat Awal Tersangka Main Futsal di GOR Jladri Kebumen, Berubah Begitu Lihat Motor Tidak Terkunci
Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan IB.
Setelah dicek di lapangan, transaksi yang dilakukan IB, ternyata fiktif.
Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawah pasar agar cepat laku.
Ini dilakukan IB untuk memperoleh uang secara cepat.
Untuk mengelabui perusahaan, sebagian hasil penjualan barang disetorkan IB ke perusahan.
Namun, sebagian lain, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.
Rupanya, kecurangan ini sudah lama dilakukan IB sehingga perusahaan kerugian yang ditimbulkan pun mencapai hampir Rp 1 miliar.
Atas perbutannya, IB dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara, selama-lamanya lima tahun. (*)
Baca juga: Usai Tinjau Vaksinasi Abdi Keraton Solo, Wali Kota Solo Gibran Dapat Gelar Kanjeng Pangeran
Baca juga: Selama Pandemi Covid, Beban Kerja Paling Tinggi ASN Banyumas Ada di Bidang Pelayanan Publik
Baca juga: Stafsus Wakil Presiden Resmikan Tambak Udang Vename di Cilacap, Berharap Dongkrak Ekonomi Warga
Baca juga: Waspada! Gelombang Tiga Pandemi Covid Diperkirakan Terjadi Desember, Ini Saran Epidemiolog