Berita Narkotika
JS Kembali Katakan Menyesal, Warga Gemeksekti Kebumen Ini Pernah Dipenjara Kasus Narkoba
Dari tersangka DN, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 1,12 gram sabu-sabu, alat bantu hisap, korek gas, pipet, dan handphone Android.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
"Sebenarnya saya sudah sangat berniat ingin berhenti."
"Saya menyesal Pak," ungkap tersangka JS.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Baca juga: 35 Orang Berlomba Daftar Jadi Pengadopsi, Pasca Temuan Bayi di Bawah Jembatan Cluwak Pati
Baca juga: Beginilah Penilaian Warga Seusai Saksikan Video Mapping di Tugu Identitas Kudus
Baca juga: Maling Satroni Minimarket di Tlogosari Wetan Kota Semarang, Gagal Bobol ATM Gara-gara Alarm Berbunyi
Baca juga: Operasi Patuh Candi Kendal: Sopir dan Penumpang Angkutan Umum Jadi Sasaran Vaksinasi Covid