Berita Nasional
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka, Diduga Ikut Rugikan Negara Rp 430 Triliun
Anggota DPR dari Partai Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/9/2021).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Golkar Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/9/2021).
Alex diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Saat itu, Alex menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan. Alex menjabat gubernur dua periode, 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, saat menjadi gubernur itulah, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Kemudian, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Baca juga: Kali Ini Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Berikut Nama-namanya
Baca juga: Tujuh Orang Diperiksa Kejagung, Berstatus Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Tim KPK Kembali Datangi Kudus, Ada Apakah?
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Tetap Santuni ODGJ di Panti Pamardi Raharjo
Untuk mempermudah proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Agung menahan politisi Partai Golkar di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.
"Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini (16 September) sampai 5 Oktober 2021," kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis.
Selain Alex, penyidik menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Leonard mengungkapkan, Alex dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Golkar sediakan bantuan hukum
Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mengatakan, partai siap memberikan bantuan hukum jika Alex meminta.
Ia pun mengaku prihatin atas penetapan tersangka Alex dalam kasus korupsi di PDPDE Sumsel.
"Tentunya, Partai Golkar, apabila yang bersangkutan ingin didampingi penasihat hukum, kami kan ada Bakumham (Badan Hukum dan HAM). Kami siap mendampingi beliau menghadapi jalannya penyelidikan dan penyidikan, bahkan sampai di pengadilan," kata Adies dikutip dari Tribunnews.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar akan membicarakan nasib Alex di DPR.