Berita Banyumas

Miris! 3 Tahun, Remaja di Banyumas Dirudapaksa Bapak dan Kakak. Terbongkar Setelah Kabur dari Rumah

Entah apa yang merasuki bapak anak di Kecamatan Ajibarang, Banyumas, WTM (46) dan SA (18). Keduanya tega merudapaksa AJ (14), yang merupakan adik SA.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
Penyidik memeriksa WTM (46) dan SA (18), pelaku percabulan pada AJ (14), di Mapolresta Banyumas, Kamis (16/9/2021). AJ merupakan anak WTM dan juga adik SA. 

"Sedangkan SA, yaitu kakaknya, mengaku telah melakukan 30 kali," ungkap Berry.

Saat ini, Berry memastikan, AJ mendapat pendampingan lantaran kondisi psikologinya terguncang.

WTM dan SA bakal dijerat menggunakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya pidana paling lama 15 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved