Berita Banyumas

Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Gelar Profesor, Alumni FH Unsoed: Komitmen Berantas Korupsi Besar

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menyatakan mendukung penganugerahan Profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa/Alumni Fakultas Hukum Unsoed
Beberapa elemen civitas akademika Unsoed Purwokerto menyatakan mendukung penganugerahan Profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (9/9/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menyatakan mendukung penganugerahan gelar Profesor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dilaksanakan Jumat (10/9/2021), di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed.

"Kami mendukung langkah dari Fakultas Hukum, khususnya, dan Universitas Jenderal Soedirman pada umumnya," ujar Menteri Adkesma BEM FH, Fadlan Naufal Aditya, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (9/9/2021).

Menurutnya, secara formal, ST Burhanuddin memang memenuhi prasyarat mendapatkan gelar guru besar.

Apalagi, ST Burhanuddin telah memiliki gelar doktor dan juga sebagai dosen luar biasa.

"Kemudian, komitmennya untuk pemberantasan korupsi juga cukup besar, setidaknya dalam perkara Jiwasraya dan Asabri telah membuktikan perkara yang selama ini rumit akhirnya terproses juga," ungkapnya.

Baca juga: Diserbu Warga, Vaksinasi Covid di Auditorium Unsoed Purwokerto Banyumas Malah Picu Kerumunan

Baca juga: Mahasiswa Unsoed Purwokerto Olah Limbah Bonggol Jagung Jadi Sendok Garpu, Bisa Dimakan

Baca juga: Ingin Cari Informasi dan Referensi Tempat Wisata di Banyumas? Buka Saja Aplikasi Dolan Mas

Baca juga: Enam IAIN di Indonesia Diusulkan Jadi UIN, Ada IAIN Purwokerto dan Salatiga

Fadlan mengakui, ada pihak yang kurang setuju dengan adanya penganugerahan gelar Profesor oleh Unsoed. Fadlan pun menyebut hal ini wajar.

Sementara, ada beberapa elemen Civitas Akademika yang mendukung, antara lain Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unsoed.

Kemudian, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum , BEM FH Unsoed, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol), DPD KNPI Banyumas, SAPMA Pemuda Pancasila Universitas Jenderal Soedirman, Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita).

Mereka semua menyatakan sikap di antaranya bangga dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin.

Dimana, keputusan tersebut diinisiasi dan diusulkan oleh para guru besar di Unsoed.

Kemudian, pengangkatan jabatan profesor kepada ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 40 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi.

Selain itu, ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

"Oleh karenanya, para Guru Besar menilai telah memenuhi semua persyaratan secara akademis maupun secara administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan Profesor sebagai dosen tidak tetap," ujar Rio Putra Pratama, dari BEM Fakultas Hukum Unsoed.

Dia juga menjelaskan, pengangkatan Profesor Kehormatan kepada ST Burhanuddin diharapkan menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda penerus bangsa khususnya kalangan civitas akademik di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto.

"Sebab, dalam penilaian dari banyak para Guru Besar Ilmu Hukum Pidana yang kemudian bertindak menjadi promotor, menilai dengan seksama ST Burhanuddin telah memberikan kontribusi nyata atas inovasi keilmuan yang dapat kita dikembangkan dimasa mendatang sebagai jalan tengah antara sistem hukum civil law dan common law," ucapnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved