Berita Jawa Tengah
Hajatan Kembali Diperbolehkan di Karanganyar, Seniman: Tolong Masifkan Sosialisasi
Terkait pengawasan penyelenggaraan hajatan menjadi kewenangan Satgas Jogo Tonggo, Satgas Covid-19 desa dan kecamatan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Penyelenggaraan hajatan mulai ada pelonggaran seiring turunnya zona penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karanganyar menjadi level 3.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Agung P menyampaikan, hajatan boleh digelar dengan sistem banyu mili dan menyediakan kursi tamu secara terbatas serta menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu hiburan secara terbatas juga telah diperbolehkan digelar asalkan siang hari.
Baca juga: Empat SMA di Karanganyar Mulai Simulasikan PTM, Tingkat SMK Direncanakan Akhir Bulan
Baca juga: Disdikbud Sudah Setor Data 4.000 Siswa, Kebutuhan Vaksinasi Jelang Simulasi PTM di Karanganyar
Baca juga: Mobil Hilang Kendali Tabrak Pagar Makam di Karanganyar, Diduga Pengemudi Masih Terpengaruh Miras
Baca juga: Tahun Ini Dipastikan Empat Titik - Pemasangan Alat Deteksi Tanah Longsor di Karanganyar
"Pelonggaran sudah mulai pekan lalu."
"Banyu mili, kursi tamu 20 dan boleh hiburan tapi terbatas siang hari," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/9/2021).
Dia menuturkan, terkait pengawasan penyelenggaraan hajatan menjadi kewenangan Satgas Jogo Tonggo, Satgas Covid-19 desa dan kecamatan.
Mereka juga dapat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kabupaten dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Karanganyar untuk membantu dalam pengawasan.
Sementara itu, Ketua Seniman Karanganyar (Sekar), Joko Dwi Suranto berharap adanya sosialisasi terkait Inbup Karanganyar yang terbaru mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
Pasalnya meski sudah ada pelonggaran terkait kegiatan hajatan, ternyata masih kendala terkait perizinan dari pihak pemerintah desa.
Lanjutnya, sudah ada beberapa keluhan dari anggota Sekar karena sewa dibatalkan oleh penyelenggara hajatan lantaran terkendala izin.
"Minimal dari Pemda menyosialisasikan SE (Inbup) itu sedetail mungkin kepada Camat."
"Camat mengumpulkan para Lurah maupun Kades di wilayah masing-masing diberi hasil sosialisasi itu," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (8/9/2021).
Setiap kali menerima job atau pekerjaan, pihak Sekar telah meminta kepada anggotanya supaya turut membantu pemerintah menyosialisasikan protokol kesehatan seperti jarak jarak dan mengenakan masker saat berlangsungnya hajatan.
"Jadi sebelum mulai acara mengingatkan prokes," ucapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas