Berita Jawa Tengah
Pemkab Karanganyar Buka Pendaftaran Vaksinasi Bagi Calon ASN, Begini Caranya
Berdasarkan rekomendasi dari ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar membuka layanan vaksinasi bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.
Berdasarkan informasi, pendaftaran vaksinasi bagi CASN melalui link http://karanganyarsehat.id/ dilayani mulai Selasa (31/8/2021) pukul 14.00.
Adapun syarat bagi peserta vaksinasi ialah KTP atau domisili Karanganyar dan memiliki kartu tes SKD.
Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada 2 hingga 4 September 2021.
Baca juga: Resmi Dikukuhkan Bupati Juliyatmono, Khuzaini Hasan Jabat Ketua FKUB Karanganyar
Baca juga: Cuma Berlaku di Palur Plaza Karanganyar, Aturan Wajib Terapkan Sistem Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Dinilai Memberatkan, Syarat Pelamar CPNS 2021 Wajib Rapid Antigen, Bupati Karanganyar: Hapus Saja
Baca juga: Alhamdulillah, Okupansi Hotel di Karanganyar Mulai Ada Perbaikan, Karwadi: Tapi Belum Signifikan
Kepala DKK Karanganyar, Purwati menyampaikan, vaksinasi dilakukan di empat tempat.
Yakni RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, RS Indosehat Karanganyar, RS Dian Pertiwi Karanganyar, dan Klinik Familia Karanganyar.
"Pemkab Karanganyar menyediakan vaksin jenis Moderna sebanyak 2.000 dosis," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (31/8/2021).
Dia menuturkan, vaksinasi ini hanya diperuntukan bagi warga Kabupaten Karanganyar yang akan mengikuti seleksi CPNS.
Mengingat sesuai surat edaran BKN, peserta SKD CPNS diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Purwati mengungkapkan, dinas masih memiliki stok dosis vaksin apabila jumlah yang disediakan ternyata kurang.
Di sisi lain, beberapa pelamar CPNS mungkin juga sudah ada yang menerima vaksin.
Sesuai Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal penyampaian jadwal SKD CPNS, seleksi kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021 dan rekomendasi ketua Satgas Covid-19.
Dalam surat edaran itu disebutkan, berdasarkan rekomendasi dari ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Seperti melakukan swab test RT PCR kurun waktu 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau nonreaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
Kemudian peserta diminta menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar, jaga jarak minimal 1 meter.