Berita Jawa Tengah
Resto Wisata Kabupaten Semarang Sudah Boleh Beroperasi, Merti Desa Juga Diizinkan
Diizinkannya resto berjualan kembali seiring penurunan status PPKM di Kabupaten Semarang dari level 4 menjadi level 3.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Tukar Guling Tanah Kas Desa Wonorejo Karanganyar Akhirnya Dilakukan, Sempat Tertunda Dua Tahun
Baca juga: Detik-detik Proklamasi di Poncowarno Kebumen - Warga Sekitar Pasar Kompak Hentikan Aktivitas Sejenak
Baca juga: PMI Banyumas dan Cilacap Dapat Konsentrator Oksigen dari PMI Pusat, Masing-masing Terima 2 Unit
Baca juga: Viral Mahasiswa Banyumas Hendak Demo Dibubarkan Polisi
Tags
Tribun Banyumas
TribunBanyumas.com
Running News
penanganan corona
Kabupaten Semarang
Resto Wisata Boleh Buka
Ngesti Nugraha
Pemkab Semarang
PPKM Level III Jateng
Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021
Kelonggaran PPKM Kabupaten Semarang
Merti Desa
Merti Desa Masa Pandemi
pembelajaran tatap muka
protokol kesehatan
Berita Terkait