Iduladha 2021
Forkopimda Cilacap Sepakati Aturan Pelaksanaan Iduladha saat PPKM Darurat, Begini Ketentuannya
Forum Komunikasi Pimpindan Daerah (Forkopimda) Cilacap sepakat, pelaksanaan takbir dan salat Iduladha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Forum Komunikasi Pimpindan Daerah (Forkopimda) Cilacap sepakat, pelaksanaan takbir dan salat Iduladha 1442 H dilakukan di rumah masing-masing.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi masih tingginya kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Juga, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang masih berlangsung.
"Saya, atas nama Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Forkopimda, sepakat, salat Iduladha, besok, 20 Juli, dilakukan di rumah. Sekali lagi, salat Iduladha dilakukan di rumah," kata Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, dalam rilis yang diterima, Minggu (18/7/2021).
"Takbir juga hanya boleh dilakukan di rumah, tidak ada takbir keliling," tegasnya.
Baca juga: Pekan Depan Rumah Sakit di Cilacap Tambah 150 Tempat Tidur Pasien Covid-19, Ini Data Rincinya
Baca juga: Capaian Vaksinasi Belum Ada 10 Persen di Cilacap, Bupati Tatto: Akhir Tahun Harus Capai Target
Baca juga: Video Pria Bongkar Pembatas Jalan di Cilacap Viral, Begini Sikap Polisi
Baca juga: Darurat Covid, Bupati Cilacap Minta RS Swasta Ikut Layani Pasien Corona. Siapkan Sanksi Jika Tak Mau
Kesepakatan ini dihasilkan dalam Rapat Persiapan Hari Raya Iduladha 1442 H di masa PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021), di ruang Prasandha Pemkab Cilacap.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Cilacap.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama Pelaksanaan PPKM Darurat dalam perayaan ibadah Iduladha yang dilakukan oleh bupati, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, beserta Forkopimda.
Tatto mengatakan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga diatur dan diperbolehkan pada 11, 12, 13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli.
Pelaksanaan penyembelihan juga dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak diperbolehkan adanya kerumunan pada saat penyembelihan.
"Kurban nantinya akan dibentuk panitia. Tidak boleh ada antrean dan harus diantar ke penerima melalui RT, RW, dan juga takmir masjid. Nanti, saya minta Camat serta Forkopimcam memantau secara langsung pelaksanaannya," katanya.
Baca juga: BLK Karangpandan Dihuni Dua Warga Isolasi Mandiri, Bupati Karanganyar: Asal Kontak Erat Keluarga
Baca juga: Rita Supermall Tegal Terpaksa Rumahkan Karyawannya, Merugi Sepanjang PPKM Darurat
Baca juga: Seribu Vaksin Sasar PKL Karanganyar, Bupati Juliyatmono: Biar Mereka Makin Percaya Diri
Baca juga: Lalat di Pintu Jadi Petunjuk Temukan Jasad Pak Mul, Meninggal di Rumah Candisari Semarang
Kemudian, alat penyembelihan juga tidak boleh digunakan secara bergantian.
Pembatasan pelaksanaan Iduladha ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Pulau Jawa Dan Bali.
Kemudian, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (*)