PPKM Darurat Jateng
Diputus Sementara, Aliran Listrik Tempat Hiburan Malam, Satpol Pati: Perintah Bupati Haryanto
Selama ini disinyalir sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Pati masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pemkab Pati memutus aliran listrik di 50 tempat hiburan malam karaoke.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono mengatakan, pemutusan aliran listrik ini merupakan perintah Bupati Pati Haryanto.
"Ini semua untuk mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat guna menekan persebaran Covid-19," ujar dia kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Stok Vaksin Menipis di Kabupaten Pati, Haryanto: Cuma Bisa Cukupi Kebutuhan Tiga Hari
Baca juga: Penyekatan Jalur Masuk Wilayah Pati Belum Optimal, Masih Banyak Warga yang Nekat Terobos
Baca juga: Enam Pengedar Narkoba di Pati Dibekuk, Gunakan Bungkus Makanan Cokelat untuk Hindari Kecurigaan
Baca juga: Rumah Kos Bekas Hotel Putri Sima Pati Terancam Disegel, Empat Pasangan Ini Kepergok Lagi Ngamar
Sugiono mengatakan, tempat hiburan malam yang menjadi target pemutusan aliran listrik jumlahnya sekira 50.
"Baik tempat karaoke yang ada di hotel maupun yang tidak berizin, semua kami putus arus listriknya," kata dia.
Dia berharap, pemilik tempat usaha karaoke juga mendukung kebijakan ini.
Dia menyebut, selama ini disinyalir sejumlah tempat karaoke masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Mereka kucing-kucingan dengan petugas.
"Sabtu (10/7/2021) juga kami temukan tempat karaoke di Margorejo yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi."
"Pemiliknya dijerat tindak pidana ringan dan akan segera disidangkan di pengadilan."
"Sementara pengunjung dan pemandu lagunya disanksi denda sesuai peraturan Bupati Pati," papar Sugiono.
Dia menyebut, pemutusan arus listrik di tempat karaoke ini berlangsung sampai akhir PPKM Darurat.
Namun demikian, jika Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM Darurat, pihaknya akan menyesuaikan.
Jika ada pemilik karaoke yang tetap nekat beroperasi menggunakan mesin genset, Sugiono menegaskan bahwa tim gabungan operasi yustisi akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Simpang Empat Papahan Mulai Ditutup 24 Jam, Polres Karanganyar: Akan Selalu Kami Evaluasi
Baca juga: Beda dari Pemerintah Pusat, Pemkab Kebumen Tetap Tak Izinkan Tempat Ibadah Buka selama PPKM
Baca juga: Darurat Covid, Bupati Cilacap Minta RS Swasta Ikut Layani Pasien Corona. Siapkan Sanksi Jika Tak Mau
Baca juga: Cerita Penggali Kubur di TPU Tipar Banyumas: Menangis saat Jenazah Pasien Covid Tiba, Siap Dikubur