Rabu, 13 Mei 2026

PPKM Darurat Jateng

Hari Kelima PPKM Darurat di Tegal, 13 Ruas Jalan Ditutup, Berikut Daftar Lengkapnya

Penutupan jalan menjadi upaya untuk mendukung masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali.

Tayang:
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Suasana penutupan akses masuk Kota Tegal di Jalan Raya Karanganyar, Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal Kota menutup sejumlah akses masuk ke Kota Tegal

Totalnya ada 13 titik ruas jalan yang dipasangi water barrier dan dijaga oleh petugas TNI serta Polri. 

Penutupan tersebut menjadi upaya untuk mendukung masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa- Bali yang berlaku hingga 20 Juli 2021. 

Baca juga: Warga Lagi Isolasi Mandiri Dapat Bantuan Sembako Pemkot Tegal, Begini Caranya

Baca juga: Memprihatinkan. Bocah Tiga Tahun asal Bongkok Tegal Ini Alami Gangguan Kulit, Gatal hingga Melepuh

Baca juga: Kejar Capaian Vaksinasi Lansia, Kerahkan Mobil Dinas Pemkot Tegal, Dedy Yon: Kami Jemput Bola

Baca juga: Tiba-tiba Drop saat Jalani Isolasi Mandiri, Enam Warga di Kabupaten Tegal Meninggal dalam Sepekan

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, ada 13 titik ruas jalan yang dilakukan penutupan. 

Akses tersebut dijaga oleh petugas gabungan selama 24 jam. 

Dia menjelaskan, ruas jalan yang ditutup yaitu, Jalan Werkudoro, Perempatan Kejambon, Pertigaan Grogol, Jalan Mayjend Sutoyo.

Jalan dr Sutomo, Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pemuda, Jalan Panggung Timur, Jalan Tempa, Jalan Serayu, Jalan Merpati, dan Simpang Empat Langon. 

Penutupan tersebut berlangsung sejak Selasa (6/7/2021) malam.

"Penjagan petugas berlangsung 24 jam," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (7/7/2021). 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari menjelaskan, penutupan akses masuk juga bekerja sama dengan Polres Tegal

Upaya tersebut dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakatnya di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.

Karena sampai saat ini mobilitas masyarakat masih tinggi. 

AKBP Rita berharap, penutupan akses tersebut dapat mengurangi mobilitas masyarakatnya semasa PPKM Darurat Jawa- Bali. 

Dengan begitu angka Covid-19 di masing-masing wilayah dapat ditekan. 

"Yang mana, tatkala perbatasan ini ditutup."

"Kami yakin betul, bahwa dari Kota Tegal tidak masuk ke kabupaten."

"Dari Kabupaten tidak bisa masuk ke kota," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (7/7/2021).

Sementara pantauan Tribunbanyumas.com, yang diperbolehkan masuk merupakan kendaraan pengangkut logistik dan keperluan medis. 

Selain itu, masyarakat yang diperbolehkan masuk mereka yang bekerja di sektor esensial. 

Dengan tetap menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Viral, Pengemis di Brebes Beli Kalung Emas Pakai 2 Karung Uang Receh. Begini Cerita Pemilik Toko

Baca juga: Dua Minimarket di Kendal Ini Dapat Surat Teguran, Disdag: Karena Buka Sampai Pukul 22.00

Baca juga: Rumah Sakite Ojo Kemprohlah: Ganjar Kecewa Saat Sambangi RSUD dr M Ashari Pemalang

Baca juga: Polisi Tutup Jalan Masuk Kota Pekalongan selama PPKM Darurat, Truk Diarahkan Lewat Tol

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved