PPKM Darurat Jateng
Bupati Haryanto Segel Enam Tempat Karaoke di Pati, Boleh Buka Lagi Setelah 20 Juli 2021
Bupati Pati Haryanto menyadari bahwa penutupan pusat perbelanjaan ini berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian, tapi ini demi kebaikan semua.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
"Dari enam tempat karaoke yang berizin, semuanya kami segel, kami berikan pengumuman tidak boleh buka," tutur dia.
Kalau karaoke tetap nekat beroperasi, lanjut Haryanto, pihaknya akan lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kalau membandel ada sanksi."
"Pertama berdasarkan Perda, penyelenggara dan pelaku didenda."
"Kemudian nanti ada juga jeratan hukum."
"Karena sesuai pelaksanaan PPKM Darurat, bisa dijerat pidana," tegas dia.
Haryanto berharap pihak manajemen perhotelan bisa memahami dan mengerti agar persebaran Covid-19 bisa teratasi. (Mazka Hauzan Naufal)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Delapan Kereta Batal Berangkat, Khusus Wilayah PT KAI Daop V Purwokerto, Berikut Daftar Rincinya
Baca juga: Kami Kira Apatis, Ternyata Antusiasnya Tinggi: Bupati Cek Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto
Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras
Baca juga: Viral, Pengemis di Brebes Beli Kalung Emas Pakai 2 Karung Uang Receh. Begini Cerita Pemilik Toko