PPKM Darurat Jateng

Bupati Haryanto Segel Enam Tempat Karaoke di Pati, Boleh Buka Lagi Setelah 20 Juli 2021

Bupati Pati Haryanto menyadari bahwa penutupan pusat perbelanjaan ini berdampak buruk terhadap kondisi perekonomian, tapi ini demi kebaikan semua.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Bupati Pati Haryanto bersama jajaran Forkopimda meninjau Pasar Swalayan ADA pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). 

"Dari enam tempat karaoke yang berizin, semuanya kami segel, kami berikan pengumuman tidak boleh buka," tutur dia.

Kalau karaoke tetap nekat beroperasi, lanjut Haryanto, pihaknya akan lakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kalau membandel ada sanksi."

"Pertama berdasarkan Perda, penyelenggara dan pelaku didenda."

"Kemudian nanti ada juga jeratan hukum."

"Karena sesuai pelaksanaan PPKM Darurat, bisa dijerat pidana," tegas dia.

Haryanto berharap pihak manajemen perhotelan bisa memahami dan mengerti agar persebaran Covid-19 bisa teratasi. (Mazka Hauzan Naufal)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Delapan Kereta Batal Berangkat, Khusus Wilayah PT KAI Daop V Purwokerto, Berikut Daftar Rincinya

Baca juga: Kami Kira Apatis, Ternyata Antusiasnya Tinggi: Bupati Cek Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto

Baca juga: Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Brebes Ini Siram Siswi SMK Pakai Air Keras

Baca juga: Viral, Pengemis di Brebes Beli Kalung Emas Pakai 2 Karung Uang Receh. Begini Cerita Pemilik Toko

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved