Penanganan Corona

Bupati Semarang Minta RT Lakukan Micro Lockdown: Akses Dibuka Sampai Pukul 20.00 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang meminta camat, lurah, dan kades di Bumi Serasi menerapkan mikro lockdown seiring bertambahnya kasus Covid-19.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat ditemui di Ungaran, Rabu (16/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang meminta camat, lurah, dan kades di Bumi Serasi menerapkan micro lockdown seiring bertambahnya kasus Covid-19.

Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, angka kumulatif kasus Covid-19 hingga Kamis (24/6/2021), mencapai 13.734 kasus. Kemudian, kasus aktif tercatat ada sebanyak 1.553 kasus.

"Ini, kami masih pantau dan angkanya terus naik sejak 4 Juni 2021. Bahkan, pada 22 Juni kemarin, kurvanya mencapai 234 kasus per hari. Karena itu, saya minta camat, lurah, dan kades, tidak ragu menerapkan mikro lockdown," terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis.

Baca juga: Setiap Hari, Jalan Menuju Alun-alun Kabupaten Semarang Ditutup Mulai Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Tiga Tempat Isolasi di Kabupaten Semarang Penuh, 130 Warga Positif Covid Dikirim ke BPSDMD Jateng

Baca juga: Cek Vaksinasi Covid Massal, Bupati Semarang: Ayo, Bapak Ibu, Masker Harus Menutup Mulut dan Hidung

Baca juga: Warga Kabupaten Semarang Dapat Vaksinasi Covid Gratis di GOR Pandanaran Wuji, Tersedia 3.500 Dosis

Menurut Ngesti, Kabupaten Semarang saat ini berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Bahkan, menempati urutan ketiga di Jateng, setelah Kota Kudus dan Kabupaten Jepara, dalam hal jumlah kasus.

Ia menambahkan, atas dasar kondisi tersebut, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, aktivitas warga dari level RT, lebih diperketat.

"Kemudian, kami juga telah merevisi Instruksi Bupati (Inbup) sebelumnya dan mengeluarkan Inbup terbaru Nomor 14 agar Satgas Covid-19, baik di wilayah zona hijau maupun oranye, menindaklanjuti hal itu," katanya.

Dia meminta petugas melarang dan membubarkan saat menemukan kerumunan warga lebih dari tiga orang.

Kemudian, membatasi akses keluar masuk lingkungan, maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan, lanjutnya, agar ditunda terlebih dahulu.

Baca juga: 20 Warga Unsoed Purwokerto Positif Covid, Mayoritas Tertular dari Lingkungan Keluarga

Baca juga: Euro 2020: 16 Tim Melanju ke Perdelapan Final Euro 2020, Berikut Jadwal Pertandingannya

Baca juga: Tegal Raya Masih Diguyur Hujan saat Seharusnya Musim Kemarau? Begini Penjelasan BMKG

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sokaraja Banyumas: Bus Berusaha Mendahului Motor, Berikut Kronologinya

Ngesti juga meminta Satgas Jaga Tangga di level RT dan RW juga supaya kembali dihidupkan dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap warga positif Covid-19, selama isolasi mandiri selama 14 hari.

"Kami juga minta kades beserta camat untuk menyusun peta mikro zonasi epidemilogis dengan berkoordinasi melalui puskesmas masing-masing. Seluruh kebutuhan pendanaan supaya dianggarkan lewat mekanisme APBDes," ujarnya.

Politisi PDIP itu menegaskan, setiap kegiatan sosial masyarakat, baik hajatan atau pernikahan dan lainnya, supaya dibatasi maksimal 10 orang dengan durasi waktu hanya 2 jam. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved