Penanganan Corona
Pemerintah Bisa Pakai Vaksin Covid Jenis Sama dengan Program Vaksinasi Gotong Royong, Ini Syaratnya
Kementerian Kesehatan kini bisa menggunakan vaksin Covid-19 jenis sama dengan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi Gotong Royong.
Sebagai contoh, pemerintah menerima hibah vaksin jenis Sinopharm, yang merupakan jenis vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong.
Sesuai ketentuan dalam PMK tersebut maka hibah vaksin Sinopharm itu dapat digunakan untuk program vaksinasi pemerintah, yang dapat diperoleh masyarakat secara gratis.
Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.
Nadia menambahkan, Indonesia sebelumnya telah menerima hibah 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab (UEA).
"Kami kan kemarin terima 500 ribu vaksin Sinopharm," ujar Nadia.
Persiapan hibah Covax
Mengutip laman Kemenkes, Selasa (15/6/2021), Nadia mengatakan, salah satu poin penerbitan PMK terbaru adalah karena Indonesia baru saja menerima 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang merupakan hibah dari UEA sehingga tidak dapat diperjualbelikan.
Karena tidak dapat diperjualbelikan maka penggunaan vaksin hibah tersebut dalam program vaksinasi pemerintah, perlu diatur melalui PMK.
"Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya," kata Nadia.
Selain itu, penerbitan PMK terbaru juga sebagai persiapan jika Indonesia kelak menerima hibah vaksin dari fasilitas Covax/GAVI.
"Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari Covax Facility dengan merek vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong," kata Nadia.
"Indonesia tidak mungkin pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh Covax karena seluruh dunia masih berebut vaksin," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes".