Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tangkap Pelaku Begal dan Pembakar Driver Ojol di Flyover Brebes, Begini Cerita Aksi Kejinya

Ahmad tega memukul dan membakar korban Slamet Ariswanto (33) yang merupakan seorang warga Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Tim resmob Polres Brebes dan Unit Reskrim Polsek Kersana menangkap pelaku begal dan pembakar driver ojol. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Begal pelaku pembunuhan dan pembakar seorang driver ojek daring atau online (ojol) di Brebes ditangkap sekira pukul 15.00, Jumat (11/6/2021).

Pelaku bernama Ahmad Jamaludin (21) warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Dia merupakan seorang penumpang korban.

Ahmad tega memukul dan membakar korban Slamet Ariswanto (33) yang merupakan seorang warga Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Baca juga: Saya Pikir Awalnya Bangkai Ayam, Penemuan Jasad Janin Bayi di Desa Krasak Brebes, Begini Ceritanya

Baca juga: Driver Ojek Online Ditemukan Tewas Terbakar di Flyover Brebes, Saksi: Antar Penumpang dari Tegal

Baca juga: Polisi Temukan 300 Pohon Ganja di Rumah Warga di Songgom Brebes, Ditanam di Pot

Baca juga: Belum Diresmikan, Jalan Lingkar Brebes-Tegal Mulai Dipadati PKL dan Anak Nongkrong

Mayat korban tergeletak di jalan layang atau Flyover Kramatsampang, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes pada Rabu (9/6/2021).

Kondisinya cukup mengenaskan dengan dipenuhi luka bakar.

Pelaku ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Kersana dan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, di rumahnya di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

"Hasil penyelidikan terkait kasus curas yang mengakibatkan orang meninggal dunia terungkap dan tersangka ditangkap."

"Tersangka tunggal ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (11/6/2021).

Hasil penyidikan sementara, lanjutnya, Ahmad sudah merencanakan aksi kejahatannya.

Motifnya menguras harta milik korban.

"AJ dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKBP Gatot.

Seperti diketahui, korban Slamet diduga jadi korban pembegalan.

Dugaan itu menguat setelah motor dan barang-barang milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi mengungkapkan, penyebab meninggalnya pengemudi ojol itu akibat mengalami luka-luka di bagian kepala.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved