Berita Jawa Tengah

Tazkiyatul Singgung Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Disebut Ada 12 Ribu Pernikahan Anak di Jateng

Di Jawa Tengah, tontonan Sinetron Zahra ini disebut kontras dengan program pemerintah yang ingin menekan pernikahan dini atau anak di bawah umur.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
ISTIMEWA
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak DPRD Jateng, Tazkiyatul Muthmainnah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' menjadi perbincangan khalayak akhir-akhir ini.

Hingga muncul petisi untuk menghentikan sinetron yang tayang di stasiun televisi swasta ini.

Sinetron ini dinilai mempromosikan aktivitas pedophilia (kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual).

Di Jawa Tengah, tontonan ini disebut kontras dengan program pemerintah yang ingin menekan pernikahan dini atau anak di bawah umur.

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak DPRD Jateng, Tazkiyatul Muthmainnah menuturkan, tidak sepatutnya televisi menayangkan sinetron yang menceritakan pernikahan anak.

Baca juga: Lakukan Testing dan Tracing Lebih Banyak Lagi, Ganjar Pranowo: Upaya Preventif Tekan Kasus di Jateng

Baca juga: Najelaa Shihab Temui Gubernur Ganjar Pranowo, Ajak Berkolaborasi Tingkatkan Pendidikan di Jateng

Baca juga: Saran dan Usulan DPRD Jateng: Micro Lockdown Tingkat RT Paling Tepat Diterapkan di Kudus

Baca juga: Polda Jateng Kerahkan 8 Water Cannon, Siap Semprotkan Disinfektan di Seluruh Sudut Kudus

"Apalagi, dikemas dalam cerita poligami."

"Di sana juga diceritakan pemain mengalami kekerasan berupa paksaan menikah maupun kekerasan secara psikis," kata Tazkiyatul kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/6/2021).

Oleh karena itu, kata dia, berkaca dari sinetron Zahra, permasalahan bukan hanya fokus pada masalah usia pemeran.

Namun juga pada konten di televisi.

Politikus PKB ini menyatakan stasiun televisi seharusnya bisa mengingatkan rumah produksi atau production house (PH) agar menggunakan jasa pemain yang berusia di atas 18 tahun untuk peran yang sudah menikah.

"Sebab sinetron tersebut menggunakan artis berusia 15 tahun yang memerankan istri ketiga."

"Selain itu konten dalam sinetron tersebut justru terkesan mengkampanyekan pernikahan usia anak," ucapnya.

Padahal, lanjutnya, Indonesia sedang berupaya menekan angka usia nikah anak yang masih tinggi.

Di Jawa Tengah hampir ada 12.000 kasus pernikahan anak.

"Mengapa justru ada stasiun televisi yang menayangkan pernikahan usia anak?" tukas anggota Komisi E DPRD Jateng ini.

Di dalam UU Penyiaran, kata dia, anak merupakan khalayak khusus yang harus dilindungi.

Televisi harus menjadi media yang ramah anak dengan cara melindungi dan memberikan hak anak.

"Di dalam UU Pernikahan batas usia menikah adalah 19 tahun."

"Jadi sekali lagi, bukan semata persoalan usia pemeran, tapi jangan sampai ada tayangan pernikahan usia anak," tegasnya.

Ketua PW Fatayat NU Jateng ini menambahkan, tayangan sinetron tersebut layak dihentikan karena tidak memberikan edukasi yang baik.

"KPI jangan lemah, harus tegas, tunjukkan taji, agar konten televisi lebih berkualitas."

"Salah satu fungsi penyiaran adalah hiburan tapi ada lanjutannya yaitu hiburan yang sehat, semua lembaga penyiaran harus memegang prinsip itu," imbuhnya. (Mamduh Adi)

Baca juga: Sambut Porprov 2022, GOR Mustika Blora Diperbaiki, Anggaran Capai Rp 1,4 Miliar

Baca juga: Duh, Gaji 3000 Guru Honorer di Blora Dibawah UMK. Ini Janji Pemkab untuk Menyejahterakan Mereka

Baca juga: Miris! Jarum Suntik dan Alat Cek Covid-19 Berceceran di Jembatan Penyeberangan Simpang Tujuh Kudus

Baca juga: Warga Kudus Gelar Sayembara, Temukan Obat Covid-19 Dapat Hadiah 10 Motor Bekas, Begini Caranya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved