Berita Kriminal

Curi Perhiasan Emas Majikan di Pabuwaran Banyumas, Seorang ART dan Kekasihnya Diamankan Polisi

MAR (29) dan FK (33), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, diamankan polisi atas kasus pencurian

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Penyidik memeriksa MAR (kiri) dan FK (dua dari kanan) atas kasus pencurian, di Mapolresta Banyumas, Jumat (21/5/2021). Pasangan ini ditangkap setelah mencuri handphone dan perhiasan emas di rumah mantan majikan MAR di Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - MAR (29) dan FK (33), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, diamankan polisi atas kasus pencurian di rumah milik RS (35), di Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

MAR merupakan mantan asisten rumah tangga (ART) di rumah yang disatroninya. Sementara, FK, adalah pacar MAR.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan, pencurian itu awalnya diketahui pada Jumat, 30 April 2021.

Pencurian itu terungkap saat RS, yang merupakan karyawan BUMN, mendapati smartphone Samsung A7 miliknya yang disimpan di tas, hilang.

Tak hanya itu, pada Kamis (13/5/2021), saat RS membersihkan kamar dan membuka laci meja rias, yang bersangkutan tak menemukan perhiasan yang tersimpan di kotak di dalam laci tersebut.

Baca juga: Warga Pajerukan Banyumas Tewas di Embung Belakang SMK Pertanian Kalibagor, Pamit Cari Biawak

Baca juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, ASN Pemkab Banyumas Serentak Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Baca juga: 10 Desa di Banyumas Masuk Zona Merah dan Oranye Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan

Baca juga: Sekeluarga di Jatilawang Banyumas Positif Covid-19, Tertular dari Keluarga yang Mudik

Barang yang hilang berupa dua buah kalung emas seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin emas 1 gram, aksesoris anting, pin baju, serta satu buah gelang emas seberat 7 gram.

RS kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polresta Banyumas. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 25.750.000.

Kecurigaan polisi mengarah kepada MAR, yang dari informasi diketahui, belum lama menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat-surat.

Polisi kemudian mengamankan MAR dan FK.

Kepada polisi, MAR mengaku mengambil smartphone milik RS saat masih bekerja di rumah tersebut.

Selanjutnya, pada Rabu, 24 April 2021, MAR kembali mencuri saat mengetahui situasi rumah sepi.

MAR mengambil perhiasan emas yang disimpan di laci meja rias, kemudian menyerahkan kepada FK yang sudah menunggu di samping rumah korban.

"Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang Rp 7.200.000. Uang hasil curian itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli dua HP, pakaian, kerudung. Sisanya, habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Berry dalam rilis yang diterima, Jumat (21/5/2021).

Selain MAR dan FK, polisi juga mengamankan kotak box HP Samsung A7, HP Xiaomi warna Silver, HP Asus Zenfone warna Putih, dua buah kerudung warna merah, kerudung gamis warna putih bermotif, kerudung warna cokelat, baju gamis warna merah, celana leging warna Hitam.

Baca juga: Rifad Marasabessy Dijewer Pelatih Shin Tae-yong, Gara-gara Salah Makan saat Jalani TC di Dubai

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 21 Mei 2021: Rp 990.000 Per Gram

Baca juga: Berikut Jadwal Film Bioskop Purbalingga Hari Ini, Jumat 21 Mei 2021: Ada Dear Imamku

Baca juga: Berikut Jadwal Film Bioskop di Purwokerto Hari Ini, Jumat 21 Mei 2021: Masih Ada Tarian Lengger Maut

Juga, diamankan baju warna merah, nota pembelian HP seharga Rp 6.450.000, dan nota pembelian anting seharga Rp 875.000, sebagai barang bukti.

Kedua sijoli tersebut kini masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Banyumas.

Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 36 subsider 362 jo 64 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved