Berita Kendal
Pemkab Kendal Musnahkan Hampir 10 Ribu Botol Miras, Hasil Razia dari Pedagang dan Peminum
Pemkab Kendal memusnahkan 9.116 botol minuman keras (miras) pabrikan dan 2.756 liter minuman oplosan, di Alun-alun Kendal, Senin (12/4/2021).
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memusnahkan 9.116 botol minuman keras (miras) pabrikan dan 2.756 liter minuman oplosan, di Alun-alun Kendal, Senin (12/4/2021).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, miras tersebut diamankan dari banyak penjual maupun peminum, dalam razia selama 1,5 tahun terakhir.
Terbanyak, didapatkan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu, Sukorejo, dan Weleri.
Jenisnya meliputi anggur merah, anker bir, arak, bir bintang, cap tiga orang, whisky, soju, vodka, dan beberapa jenis lain.
"Kebanyakan, kami amankan dari penjual atau pemilik toko di wilayah Kendal," terangnya seusai pemusnahan.
Baca juga: Oknum Polisi Terlibat Kasus Ngerit Solar di SPBU Pantura? Wakapolres Kendal: Masih Kami Selidiki
Baca juga: Pendistribusian Hand Sanitizer dan Masker Dikebut, Dinkes Kendal Target Selesai Sebelum Ramadan
Baca juga: Mobil Boks Bermuatan Infus Kecelakaan di Arteri Kaliwungu Kendal, Lalu Lintas Arah Semarang Macet
Baca juga: Pedagang Pasar Srogo Kendal Minta Stimulus Hingga Relaksasi Kredit, Tak Cuma Tempat Relokasi
Lebih lanjut, Toni mengungkapkan, pada 2021 ini, sudah ada dua tersangka tindak penyalahgunaan miras yang berhasil diamankan.
Dua orang ini melengkapi total tersangka dengan kasus yang sama, sebanyak 98 tersangka, yang berhasil diamankan sepanjang 2020.
"Ini hasil operasi selama 1,5 tahun terakhir, kebanyakan dari penjual. Sanksinya sesuai Undang-undang tindak pidana ringan (tipiring), yang sudah-sudah, terbesar denda Rp 20 juta dan ada kurungan hingga 2 pekan," ujarnya.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menuturkan, kegiatan razia penyakit masyarakat ini bakal terus digencarkan setiap bulan, termasuk pada saat Ramadan.
Dengan tujuan, menumpas tuntas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kendal hingga ke akar-akarnya.
"Hari ini, bersama memusnahkan ribuan botol miras. Operasi penegakan hukum ini akan terus dilakukan Satpol PP bersama jajaran Polres dan pihak-pihak lain. Kita tidak boleh capek dan lelah dalam memerangi penyakit masyarakat," terangnya.
Menurut Basuki, razia dan pemusnahan miras tertuang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 tahun 2009 tentang Minuman Keras.
Penegakan perda pun harus dilakukan, baik dalam bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan maupun razia berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Jelang Lebaran, Pengamanan dan Pengecekan Prokes di Terminal dan Stasiun di Pemalang Diperketat
Baca juga: Dua Anggota DPRD Banyumas Diperiksa Penyidik Polda Jateng, Terkait Dugaan Penyelewengan Bansos
Baca juga: Selalu Pakai Masker, Operasi Keselamatan Candi Banjarnegara Juga Menyasar Prokes Transportasi Publik
Baca juga: Tancap Gas Tata Birokrasi, Bupati Kudus: Jangan Jadi Duri dan Punya Kepentingan Pribadi
Sasarannya adalah penjual dan warga yang kedapatan memiliki atau mengonsumsi miras, tanpa izin.
Ke depan, tambahnya, petugas harus lebih intens lagi dalam memberantas penyalahgunaan miras, termasuk produk-produk lain yang dilarang, semisal narkoba.
"Penyakit masyarakat harus diperangi bersama karena ini sumber permasalahan. Dengan memerangi ini, bisa mendukung kebijakan kita dalam pembangunan Kendal. Keamanan dan kenyamanan merupkaan tanggungjawab kita bersama," ujarnya. (*)