Berita Jawa Tengah

Kesepakatan Warga Desa Kalimendong Wonosobo, Siapapun Halal Sembelih Ayam yang Lepas dari Kandang

Pemandangan jorok karena kotoran unggas tidak terlihat di Desa Kalimendong, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo. Karena ada aturan ini.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Kondisi lingkungan di Desa Kalimendong, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Kamis (8/4/2021). 

"Cuma semua dikandangkan," kata Heri Hermawan, tokoh masyarakat desa setempat kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/4/2021). 

Heri mengatakan, warga tetap banyak yang memelihara unggas.

Terlebih beternak sudah menjadi bagian dari budaya warga di pedesaan. 

Hanya mereka punya cara tersendiri untuk memelihara unggas agar tidak merugikan lingkungan. 

Warga memutuskan hanya memelihara unggas di kandang.

Mereka sepakat tidak melepas unggasnya dan tidak bebas berkeliaran di perkampungan. 

Warga sadar, membiarkan ternak berkeliaran di luar bisa menimbulkan pencemaran dan merugikan yang lain. 

"Apalagi kalau hujan, kotoran bercampur air," katanya.

Agar semua warga tertib, mereka sepakat membuat aturan yang ketat sejak awal.

Jika ada unggas berkeliaran atau lepas dari kandang, siapapun boleh menangkap dan menyembelihnya. 

Dengan kata lain, ternak yang lepas dari kandang sudah menjadi milik umum alias halal darahnya. 

Nyatanya, warga disiplin mematuhi aturan itu.

Warga tidak ada yang berani melepas unggasnya dari kandang karena pada akhirnya akan merugikan diri sendiri. 

Jika ada ayam yang keluar, siapa saja bebas menangkapnya.

Kini, meski aturan itu dilonggarkan, nyatanya warga tidak juga melepas unggas atau ayamnya dari kandang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved