Berita Kriminal Hari Ini

Warga Jaksel Ini Ditangkap Polisi, Sering Gunakan Uang Palsu Saat Beli Rokok di Colomadu Karanganyar

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan seseorang yang membeli rokok di sebuah warung. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Tribunnews.com
ILUSTRASI uang palsu (upal). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - IS warga Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan ditangkap polisi seusai kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu (upal) di warung wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Senin (5/4/2021).

Berdasarkan informasi, warga Jakarta Selatan itu mengontrak rumah di wilayah Colomadu.

Pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan seseorang yang membeli rokok di sebuah warung. 

Baca juga: Pemudik Wajib Lapor Ketua RT, Pos Pantau Mulai Disiapkan di Karanganyar

Baca juga: Pasangan Ini Wajib Lapor Selama Tujuh Hari, Kepergok Bertindak Asusila di Alun-alun Karanganyar

Baca juga: Jalan Kampung Menuju Masjid Dipenuhi Lampu Hias, Cara Warga Karanganyar Sambut Ramadan

Baca juga: Cuaca Masih Ekstrem di Karanganyar, BPBD: Tolong Warga Bisa Serius Pelihara Saluran Air

"Penjual yang merasa curiga dengan uang yang dipakai untuk membayar."

"Kemudian memberitahu kepada temannya dan melaporkan ke Polsek Colomadu," kata Kapolsek Colomadu, Iptu Imam kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (6/4/2021). 

Uang palsu itu didapatkan IS dengan cara membeli secara online kepada VIN alias LIE yang saat ini masih DPO.

Selanjutnya, pelaku dengan VIN janjian untuk bertemu di wilayah Solobaru, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolsek Colomadu menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kontrakan di Colomadu.

IS kini masih diamankan di Polsek Colomadu untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan kasus.

Diketahui IS membeli uang pecahan total Rp 3,55 juta seharga Rp 1,6 juta.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan 50 ribu. 

Dari pelaku, kepolisian menyita barang bukti berupa satu mobil Honda Yaris, 22 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 27 lembar uang pecahan Rp 50 ribu. 

“Kami akan terus memberantas baik pengedar maupun pembuat uang palsu itu,” ucapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengimbau agar masyarakat semakin waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi secara tunai.

Apabila menaruh kecurigaan terhadap peredaran uang palsu, segera melaporkan kepada kepolisian. 

"Menjelang Ramada dan Idulfitri, disinyalir dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut," pungkasnya. (Agus Iswadi)

Baca juga: Pelaku Sewa Ruko Sehari di Temanggung, Toko Sembako di Solo Kena Tipu, Pesan Barang Cara COD

Baca juga: Ingin Dongkrat Penjualan UMKM, Pemkab Brebes Studi Banding ke Purbalingga Lihat Program Tuka Tuku

Baca juga: Hari Kedua Uji Coba PTM di Kota Tegal, Dinkes: Mereka Memang Sudah Siap, Lancar Tanpa Kendala

Baca juga: Astuti Diteror Ketakutan Setiap Hari, Rumah Rusak Parah Akibat Tanah Gerak di Majakerta Pemalang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved