Berita Jawa Tengah
TPA Berbasis Sanitary Landfill Sudah Bisa Digunakan, Lokasinya di Darupono Kendal
TPA yang dibangun di atas luas lahan 5,7 hektare di Jalan Boja-Kaliwungu, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan ini bakal segera difungsikan.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pemkab Kendal kini telah memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) berbasis sanitary landfill.
TPA yang dibangun di atas luas lahan 5,7 hektare di Jalan Boja-Kaliwungu, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan ini bakal segera difungsikan.
Dengan itu, TPA lama yang berbasis open dumping sementara akan ditutup dikarenakan kondisi sudah penuh.
Baca juga: Menyoal Impor Beras, Ini Pandangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal
Baca juga: Rumdin Masih Dirombak, Bupati Kendal Beserta Keluarga Masih Ngontrak di Langenharjo
Baca juga: SMK Negeri Jenawi Gelar Simulasi Ujian Sekolah, Sebagian Siswa Terkendala Sinyal
Plt Kepala DLH Kabupaten Kendal, Irwin Suryono mengatakan, pembangunan tahap pertama TPA baru Darupono sudah selesai pada akhir 2020.
Aset pembangunannya belum diserahkan oleh Kementerian PUPR.
Namun, Pemkab Kendal sudah diberikan izin untuk mengelolanya pada 2021.
Sehingga, dapat dimanfaatkan untuk sarana belajar tentang pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill.
"Dengan sistem sanitary landfill, pengolahan atau pemrosesan sampah jelas akan berbeda dengan TPA lama yang menggunakan metode open dumping atau sebatas membuang saja," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/3/2021).
Dengan diizinkannya mengelola TPA, sampah di Kendal sudah bisa diangkut ke TPA baru.
Selanjutnya, petugas pengelolaan sampah mulai belajar menerapkan sistem sanitary landfill dengan memanfaatkan fasilitas yang ada.
Pertama, sampah yang diangkut masuk ke TPA akan ditimbang.
Sampah kemudian akan dipilah antara sampah organik dan anorganik.
Sampah organik akan dipadatkan di satu tempat, kemudian dihubungkan dengan saluran khusus untuk mengalirkan air lindi atau limbah dan gas metana dari sampah ke bak penampungan atau block cell.
Sampah kemudian akan ditimbun dengan tanah secara berlapis untuk dijadikan kompos.
Dengan itu, sampah organik bisa diambil kembali dalam bentuk kompos.
Sementara gas metana yang dihasilkan sudah terbuang sehingga tidak menimbulkan kebakaran atau ledakan.
Untuk sampah anorganik nantinya bakal dimanfaatkan dengan cara didaur ulang mengggunakan mesin.
Juga dibantu dengan pegiat lingkungan untuk mengelolanya.
"Dengan pengelolaan sanitary landfill ini akan memudahkan pengelolaan sampah."
"Sehingga tidak menimbulkan bau menyengat atau menjadi timbunan yang mengakibatkan munculnya gas metana," ujarnya.

Baca juga: Vaksinasi Massal di GOR Satria Purwokerto layani Warga Banyumas Raya, Pemkab Siapkan Bus Khusus
Baca juga: Vaksinasi bagi Guru di Banyumas Dimulai, Diprioritaskan untuk 10 Sekolah Pelaksana Tatap Muka
Baca juga: Bupati Banyumas Pilih GOR Satria Purwokerto Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19, Dibuka 31 Maret 2021
TPA baru Darupono ini dibangun dengan anggaran Rp 20,7 miliar.
Pada tahap pertama, sudah terbangun satu block cell seluas 1,5 hektare.
Dengan luasan tersebut, Irwin memperkirakan bisa menampung sampah selama lima tahun ke depan.
Selanjutnya bisa diambil untuk dipergunakan menjadi pupuk setelah dibusukkan.
"Kalau block cell I sudah penuh, selanjutnya akan beralih ke lubang atau block cell II."
"Dari luasan yang ada perkiraan nanti ada 10 block cell," tuturnya.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pertamanan DLH Kabupaten Kendal, Wahjuono Irwanto menambahkan, block cell berfungsi sebagai tempat pemrosesan sampah setelah dilakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
Sedangkan pengadaannya dilakukan secara bertahap.
"Pembangunan block cell secara bertahap."
"Tahun ini satu block cell, tahun depan tambah satu block cell lagi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (26/3/2021).
Terpisah, Sekda Kabupaten Kendal, Moh Toha mengatakan, pembangunan TPA baru Darupono masih separo dari total yang direncanakan.
Pihaknya masih mengusahakan kelanjutannya secara bertahap pada 2021 ini.
"Untuk penggunaannya harus dapat izin setelah masa pemeliharaan."
"Sudah kami sampaikan ke DLH agar operasional sudah mulai disiapkan," ujarnya.
Dengan metode pengolahan yang baru, Moh Toha berharap ada pelatihan khusus kepada petugas.
Sehingga, maksud dan tujuan sanitary landfill bisa diterapkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Kendal.
Selain itu, pihaknya juga memerlukan anggaran khusus untuk mendukung konsep tersebut.
Seperti contoh anggaran urugan tanah untuk memproses sampah menjadi pupuk.
"Harus ada anggaran untuk urugan tanah, karena bukan lagi open dumping."
"Nanti harus ada juga pemilahan sampah mulai dari sumbernya rumah tangga."
"Untuk tahap pertama informasinya kapasitas daya tampung hinga 5 tahun."
"Setelah keseluruhan terbangun, bisa menampung sampai 10 tahun untuk diproses ulang kembali," jelasnya. (Saiful Ma'sum)
Baca juga: Belum Genap Sehari Ada 78 Pelanggaran di Purwokerto, Terekam Kamera ETLE, Mayoritas Tidak Pakai Helm
Baca juga: Selamat, Purbalingga Raih Sertifikat Kapabilitas APIP Level 3
Baca juga: Lima Tahanan Polres Purbalingga Kabur Lewat Tembok Kamar Mandi, Diburu hingga Wilayah Tetangga