Berita Bisnis
Mulai Maret, Beli Rumah Sistem Kredit Bisa DP 0 Persen. Ini Tipe yang Difasilitasi
Ini berarti, konsumen bisa mendapat kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.
Sementara, untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga, berdasarkan 4 akad tersebut, mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.
Baca juga: UNS Jadi Satu-satunya Perguruan Tinggi yang Lolos PTN-BH Tahun 2020
Baca juga: Terima 700 Paket Sembako dari Pusri, Plt Bupati Kudus: Untuk Korban Banjir Bukan Hanya Petani
Baca juga: 5 Berita Populer: Organ Tunggal Jepara Dibubarkan-Ada Gorong-gorong di Bawah Rumah Warga Temanggung
Baca juga: Viral, Pemakaman Pasien Covid di Tengah Banjir di Siwalan Pekalongan. Begini Ceritanya
Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.
Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret".