Berita Banyumas

Pemuda Asal Cilacap Ditangkap Polresta Banyumas. Mencuri Sejak 2019, Sasar Sekolah dan Balai Desa

Warga Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, RF (19), diamankan Satreskrim Polresta Banyumas atas dugaan pencurian di sejumlah balai desa dan sekolah.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa RF (19), warga Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, atas tindakan pencurian di sejumlah balai desa dan sekolahan, di Mapolresta Banyumas, Rabu (10/2/2021). 

Kemudian, pada 21 November 20219, dia juga membobol kantor Desa Rawaheng Wangon dan menggondol enam unit laptop, satu kamera senilai total Rp 33 juta.

Pada 25 Januari 2020, RF beraksi di SDN 2 Tinggarjaya Jatilawang dengan hasil tiga buah laptop, satu buah handycam, satu buah camera, dua buah LCD proyektor, uang tunai Rp 600 ribu, dengan total kerugian Rp 13 juta.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2020, RF mencuri di SMP Muhammadiyah Kebasen, dengan hasil satu buah LCD proyektor dengan total kerugian Rp 3 juta.

Dan, pada 13 Februari 2020, RF mencuri di Balai Desa Tunjung Jatilawang dengan hasil empat LCD monitor dan satu buah LCD proyektor senilai Rp 6 juta.

Saat ini, RF dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved