Berita Jateng
Catat, Tilang Elektronik di Jawa Tengah Berlaku Mulai Maret 2021
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng menerapkan tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Maret 2021.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Menurutnya, pemilik kendaraan lama harus bertanggung jawab mencari pemilik baru untuk mengantarkan surat panggilan tilang.
Jika surat panggilan tidak sampai ke pemilik maka akan beresiko STNK-nya terblokir.
"Jadi, dengan cara seperti ini, nanti akan berbondong-bondong masyarakat melakukan balik nama. Tanpa disadari, mereka akan tertib," tutur dia.
Kombes Rudi menjelaskan, denda tilang yang dibayarkan pelanggar bisa dilakukan lewat BRI. Sementara, denda yang harus dibayarkan mahal.
"Jadi, kalau di BRI tidak bisa ditawar lagi," kata dia.
Pada sistem tilang ETLE, kata dia, tidak lagi terdapat sidang tilang di pengadilan negeri.
Pihak kejaksaan yang akan memberikan pemberitahuan tersebut.
"Jadi, tidak ada lagi sidang di pengadilan, harus membayar di bank," tutur dia.
Terkait denda tilang, ia belum memaparkan lebih lanjut. Pihaknya akan menginfokan kembali. (*)