Minggu, 17 Mei 2026

Berita Jawa Tengah

Jateng di Rumah Saja, Pemkab Temanggung Masih Nantikan Instruksi Resmi Gubernur

Meski instruksi berbentuk tertulis resminya belum disampaikan, Pemkab Temanggung bersiap untuk menyusun regulasi guna mendukung Jateng di Rumah Saja.

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Sekda Kabupaten Temanggung, Hary Agung Prabowo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Pemkab Temanggung mendukung penuh instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam program 'Jateng di Rumah Saja' pada 6 dan 7 Februari 2021.

Instruksi tersebut rencananya akan disampaikan dalam bentuk surat edaran (SE) kepada semua pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam waktu dekat ini. 

Sekda Kabupaten Temanggung, Hary Agung Prabowo mengatakan, pihaknya telah menerima kabar tersebut melalui webinar bersama Gubernur Ganjar Pranowo pada Selasa (2/2/2021). 

Dinkes Temanggung: Mereka Diikutkan di Vaksinasi Termin Kedua, Bagi yang Belum Lolos di Tahap Awal

Bayar PBB Dapat Keringanan 40 Persen, Instruksi Bupati Temanggung: Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak

Terbongkar, Penipuan Berkedok Kirim Struk Transfer Palsu, Korban Warga Bulu Temanggung

Program Sabuk Gunung di Temanggung Dimulai, 18 Ribu Bibit Pohon Ditanam

Katanya, meski instruksi dalam bentuk tertulis resminya belum disampaikan, Pemkab Temanggung bersiap untuk menyusun regulasi guna mendukung arahan itu.

Tindakan responsif coba dibangun jajaran Pemkab Temanggung agar bisa mengoptimalkan tujuan program meminimalisir tingkat penyebaran Covid-19 secara serentak.

"Jateng di Rumah Saja berlaku bagi ASN dan masyarakat umum."

"Ada sekira 9.400 ASN di Temanggung apabila serentak bersama warga patuhi instruksi, dampaknya bisa luar biasa," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/2/2021).

Terkait pembatasan kegiatan pada dua hari itu, Agung belum bisa memastikan apa saja yang harus dibatasi, dilarang, dan diperbolehkan.

Pihaknya masih akan melakukan rapat kordinasi dengan jajaran pemerintahan, termasuk Bupati Temanggung serta menyusun regulasi dalam bentuk Perda apabila diperlukan.

"Saat jateng di Rumah Saja,  penegakan disiplin prokes harus benar-benar ditegakkan, terutama di daerah perbatasan."

"Ada sanksi administrasi dan kami coba untuk bisa mengadopsi Perda untuk menyusun raperdanya jika dimungkinkan," ujarnya.

Kata Agung, mengingat tujuan utama untuk membatasi mobilitas warga selama dua hari, bukan tidak mungkin akan dilakukan pemantauan agar masyarakat benar-benar patuh.

Pihaknya juga mengimbau ASN agar mematuhi apa yang sudah dicanangkan Gubernur Jawa Tengah untuk berdiam diri di rumah bersama keluarga masing-masing.

Terkait kegiatan wirausaha seperti pasar, toko, pusat perbelanjaan, warung, hingga restoran, Agung menjelaskan, berbagai pusat usaha kemungkinan masih diperbolehkan beroperasi.

Dengan catatan, hanya bisa melayani pembelian secara delivery online.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved