Berita Jawa Tengah
Bayar PBB Dapat Keringanan 40 Persen, Instruksi Bupati Temanggung: Berlaku Bagi Semua Wajib Pajak
Keringanan PBB diberikan atas arahan Bupati Temanggung M Al Khadziq dengan pertimbangan perekonomian masyarakat belum kembali stabil.
Penulis: Saiful Masum | Editor: deni setiawan
"Kami berharap Maret 2021 semuanya sudah bisa membayarkan PBB."
"Untuk 2022 dan selanjutnya akan kami tinjau kembali sesuai perkembangan Covid-19."
"Apakah masih diberikan keringanan atau sudah kembali stabil," ujarnya.
Dalam SPPT yang dicetak BPPKAD, besaran Wajib Pajak secara otomatis sudah dipotongkan 40 persen dari jumlah ketentuan.
Hal ini guna meringankan masyarakat yang hendak membayarkan PBB.
Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pihak desa selama 8 hari agar masyarakat benar-benar mengerti kebijakan-kebijakan yang ada terkait PBB.
Selain itu, lanjut Tri, Pemkab Temanggung mendorong penuh agar PBB dapat terealiasasi segera mungkin untuk pembangunan Temanggung 2021.
Artinya, dengan terealisasinya PBB dan sumber APBD lainnya, dapat memperlancar pembangunan infrastruktur yang sedianya dimulai pada Februari 2021.
"PBB adalah bagian dari sumber pembiayaan PAD dari total APBD sebesar Rp 1,8 triliun."
"Meskipun kecil, namun kembalinya kepada masyarakat."
"Kami berusaha sesegera mungkin menggali sumber-sumber pembiayaan agar pembangunan bisa dilaksanakan," tuturnya.
Pemkab Temanggung juga memberikan reward atau dana insentif kepada desa tercepat yang membayarkan PBB sebelum jatuh tempo 31 Desember 2021.
Reward utama berupa cashback sebesar 18 persen dari total ketetapan yang harus dibayarkan kepada desa tercepat dalam 8 kategori.
Masing-masing kategori terdiri dari 3 penerima sehingga total ada 24 desa yang bakal mendapatkan dana insentif dari PBB.
"Sudah ada 3 desa/kelurahan yang sudah lunas PBB 2021."