Berita Kudus
Siap-siap, Mobil Parkir di Sisi Utara City Walk Kudus Bakal Digembok
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus siap menggembok kendaraan pelanggar parkir. Di antaranya, kendaraan yang diparkir di sisi utara city walk.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus siap menggembok kendaraan pelanggar parkir. Di antaranya, kendaraan yang diparkir di sisi utara city walk di Jalan Sunan Kudus.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Abdul Halil menyampaikan, di city walk, kendaraan hanya boleh diparkir di sisi selatan.
Namun, kenyataannya, masih ada pengendara yang memarkirkan kendaraan di sisi sebelah utara.
"Kami sudah menyiapkan gembok kendaraan untuk kendaraan yang diparkir di lokasi larangan parkir," ujar dia, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga: Cegah PKL Liar, Dinas Perdagangan Kudus Siapkan Kartu Anggota bagi PKL di City Walk dan Balai Jagong
Baca juga: Ayah di Kudus Tega Cabuli Anak secara Berulang, Komnas PA Minta Sanksi Kebiri
Baca juga: Siap Gantikan Tamzil Jadi Bupati Kudus, Hartopo Tak Persoalkan Jika Tak Miliki Wakil
Baca juga: Kasus Korupsi Tamzil Inkrah, Hartopo Segera Dilantik sebagai Bupati Kudus
Sanksi itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Lalu Lintas Jalan.
Pelanggar akan diberi surat denda dan gembok kendaraan bisa dilepas setelah pembayaran.
"Kami sudah memiliki Perda yang menjadi acuan dalam melakukan penindakan kepada pengendara yang parkir sembarangan," ucap dia.
Kendati demikian, karena belum adanya mobil derek, kendaraan yang digembok akan tetap berada di lokasi sampai denda lunas dibayar.
"Memang, seharusnya mobil diderek tapi karena kami belum punya mobil derek, sementara mobil akan tetap di lokasi," kata Halil.
Tertibnya penataan parkir di tepi jalan, kata dia, juga bisa mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.
Terlebih lokasi, sisi utara City Walk merupakan tempat bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjadi magnet warga.
"Ke depan, kami juga akan menyiapkan ruang kontrol untuk mengawasai parkir di city walk. Ketika ada yang terlihat dari kamera pengawas akan diberitahu menggunakan pengeras suara," ujar dia.
Baca juga: Waspada, Hujan Lebat Diperkirakan Terjadi di Purwokerto dan Purbalingga Siang Ini
Baca juga: Pemprov Jateng Terima Lagi Vaksin Covid, Ini 12 Kabupaten/Kota yang Segera Lakukan Vaksinasi
Baca juga: Cekcok dengan Suami, Nunung Dikabarkan Nekat Melompat dari Mobil dan Jatuh di Sungai Sani Pati
Baca juga: 6 Blok Worskhop di UPT Logam Purbalingga Hangus Terbakar, Api Diduga dari Gudang BBM
Terpisah, Plt Bupati Kudus HM Hartopo melarang kendaraan bermotor parkir di pedesterian maupun kawasan utama City Walk.
Apalagi, telah disediakan lokasi parkir di seberang city walk atau sisi selatan maupun di Jalan Pangeran Puger.
"Sudah ada lokasi parkir. Maka, jangan parkir di area pedesterian maupun city walk. Ini sangat tidak nyaman bagi pengunjung maupun pengguna jalan lain," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Petugas Dishub memantau parkir liar di wilayah itu.
"Saya minta Dishub segera melarang parkir liar di kawasan city walk," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/deretan-mobil-parkir-di-sisi-selatan-city-walk-di-jalan-sunan-kudus-senin-1812021.jpg)