Berita Tegal
Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Tegal, Cari Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis
Saat beraksi, R menyasar korbannya yang dikenal melalui situs penyuka sesama jenis (gay).
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Jajaran Polres Tegal menangkap pria berinisial R (31), asal Kota Semarang, dalam kasus pencurian motor (curanmor) di Kota Tegal, Jawa Tengah.
R ditangkap bersama wanita berinsial W (36), asal Kabupaten Klaten.
Saat beraksi, R menyasar korbannya yang dikenal melalui situs penyuka sesama jenis (gay).
Sedangkan W, berperan sebagai penadah barang hasil curian R.
"Modus yang digunakan yakni berkenalan (dengan korban) melalui aplikasi yang merupakan situs gay atau LGBT," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Sudah Menikah Enam Kali Tidak Dapat Momongan, Alasan Pelaku Culik Dua Anak Bawah Umur di Kota Tegal
Baca juga: Juru Parkir Jalan Pancasila Ditegur, Dishub Kota Tegal: Menarik Retribusi Tidak Sesuai Perda
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok di Kota Tegal Mulai Naik, Daging Ayam Rp 40 Ribu/Kg dan Telur Ayam Rp 27/Kg
Baca juga: Tak Perlu ke Cirebon, Datang Saja ke Nasi Jamblang Ibu Sami di Kota Tegal, Lauknya Juga Lengkap
Rita menambahkan, R mengajak korban bertemu di kamar kos.
Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban mandi. Saat itulah, R membawa kabur barang-barang berharga dan sepeda motor milik korban.
"Setelah mengambil barang berharga dan sepeda motor korban, pelaku langsung kabur. Aksinya sempat terekam kamera pengawas CCTV," terangnya.
Rita mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban.
Petugas bahkan harus menyamar untuk meringkusnya.
"Anggota kemudian berpura-pura berkenalan melalui aplikasi itu dan meminta pelaku datang ke Tegal. Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan," ujar Rita.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah melakukan aksi kejahatannya di tujuh lokasi.
Tiga di wilayah hukum Polsek Tegal Timur, satu di Pemalang, dua di Brebes, dan sekali di Kota Pekalongan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah ponsel, dan kartu ATM.
Baca juga: Polresta Banyumas Bekuk 2 Pencuri Penggilngan Padi, Beraksi dari Pemalang Hingga Wonosobo
Baca juga: Muncul Klaster Ponpes Covid-19, Kemenag Minta Ponpes di Salatiga Gelar Pembelajaran Daring
Baca juga: Masih Menjalani Isolasi Mandiri, Begini Kondisi Terkini Bupati Purbalingga Setelah Positif Covid-19
Baca juga: Bagi Tips Pemasaran, Diskominfo Latih Pelaku UMKM Teknik Memotret Produk Pakai Ponsel
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 363 juncto 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara, penadahnya, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Incar Korban Penyuka Sesama Jenis, Pelaku Curanmor di Tegal Diringkus Polisi".