Berita Nasional

Presiden Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Satu di Antaranya Komisi Pengawas Haji

Sepuluh (10) lembaga nonstruktural dibubarkan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Editor: rika irawati
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sepuluh (10) lembaga nonstruktural dibubarkan Presiden Joko Widodo. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Bahwa, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Kerangka Paus Purba Ditemukan di Samut Sakhon Thailand: Nyaris Utuh, Diduga Berumur 5000 Tahun

Baca juga: Berjalan 8 Ronde Penuh, Duel Legenda Tinju Mike Tyson Vs Roy Jones Jr Berakhir Imbang

Baca juga: Ditemukan Jenazah di Dalam Koper di Mekah, Wanita Muda Diduga WNI Berusia 24 Tahun

Baca juga: Para Pecinta Buku, Jangan Lewatkan. Big Bad Wolf Bakal Digelar Secara Online, Ada Diskon Hingga 90%

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: PMI Banyumas Dapat Hibah Mobil Sprayer Merek Esemka untuk Penaggulangan Covid-19

Baca juga: Wakil Bupati Karanganyar Melepas Masa Duda, Nikahi Dokter Puskesmas Kebakkramat

Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005.
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006.
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009.
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014.
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014.
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016.
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996.
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004.
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015.
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved