Berita Jawa Tengah

UMK Batang 2021, Apindo dan KSPSI Masih Saling Ngotot, Pembahasan Dilanjut Pekan Depan

Baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Batang, belum mengeluarkan angka usulan UMK.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
ILUSTRASI - Pengendara sepeda motor melintas di depan gapura Kantor Pemkab Batang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Batang belum menemui titik temu.

Baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Kabupaten Batang, belum mengeluarkan angka usulan UMK.

Adapun Apindo Kabupaten Batang kekeh mengikuti Surat Edaran (SE) Ketenagakerjaan M/11/HK.04/2020.

Baca juga: Bangunan Semi Permanen Rusak di Pantai Depok, Mobil Tertimpa Pohon, Angin Kencang Ngamuk di Batang

Baca juga: Massa Geruduk Kodim 0736 Batang, Aksi Spontan Seusai Dengar Kabar Jabatan Letkol Dwison Dicopot

Baca juga: Hanya 1 Kecamatan Bukan Zona Merah, Ini yang Dilakukan Pemkab Batang Tekan Penyebaran Covid-19

Baca juga: Biaya Ganti Perban Oktaviantika Ditanggung Bupati Batang, Balita Ini Masih Butuh Jalani Pengobatan

Dimana itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditujukan ke Gubernur se Indonesia itu, menyebutkan karena kondisi pandemi Covid-19, UMK daerah tidak mengalami kenaikan.

Sementara KSPSI Kabupaten Batang mengacu pada Instruksi Gubernur Jawa Tengah, mengenai kenaikan UMK yang mencapai 3,27 persen.

Dijelaskan Sekretaris KSPSI DPC Kabupaten Batang, Sucipto Adi, PP Nomor 78 Tahun 2015 masih menjadi acuan.

Itu pun sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai kenaikan UMK mencapai 3,27 persen.

"Kami mengacu dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional."

"Dimana jika dihitung kenaikan UMK mencapai 3,27 persen," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (6/11/2020).

Dilanjutkannya, UMK di Kabupaten Batang hingga kini mencapai Rp 2.061.700, dan harusnya dinaikan sebesar 3,27 persen.

"Memang hingga kini belum ada titik temu."

"Karena Apindo dan kami belum mengeluarkan angka untuk usulan UMK," jelasnya.

Sucipto menerangkan, ada harapan usulan kenaikan UMK di atas 3,27 persen dalam pembahasan lanjutan UMK bersama Apindo dan Pemkab Batang.

"Dasar kami UMK naik di atas 3,27 persen karena tidak semua industri mengalami kelesuan di tengah pandemi."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved