Berita Kebumen
Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda Asal Pejagatan Kebumen Ini Unggah Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Tak terima cintanya kandas, seorang pemuda, SM (32), warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, nekat menyebar gambar syur mantan pacar.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Tak terima cintanya kandas, seorang pemuda, SM (32), warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, nekat menyebar gambar syur mantan pacar, di dunia maya.
Foto maupun video korban diunggah di akun media sosial Facebook, Twitter, juga Instagram, agar orang lain juga bisa melihat.
Buntutnya, ia dilaporkan ke Polres Kebumen oleh mantan pancarnya yang juga korban berinisial AA (19).
Baca juga: Demi Untung Rp 35 Ribu, Warga Puring Kebumen Ini Nekat Jual Pil Koplo
Baca juga: Penganiayaan di Kebumen, Tidak Terlihat Penyesalan Pelaku Seusai Tebas Korban Gunakan Sabit
Baca juga: Begini Aktivitas Santri Positif Covid-19 Selama Jalani Karantina Mandiri di Ponpes Kebumen
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, SM kini berstatus tersangka dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kami menangkap tersangka. Kami juga mengamankan handphone Android tersangka untuk kepentingan penyidikan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya saat merilis kasus ini, Senin (12/10/2020).
Hasil pemeriksaan, SM mengunggah foto maupun video yang dibuat Maret 2020 itu untuk mempermalukan korban.
SM juga kerap meneror AA melalui SMS. Dalam teror itu, SM mengancam akan memberi pelajaran kepada laki-laki yang mendekati AA.
Selain ponsel Android, polisi juga mengamankan akun media sosial milik SM yang digunakan untuk mengunggah foto dan video yang diberi narasi kata-kata vulgar.
"Akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror," aku SM di hadapan Penyidik.
Baca juga: Pengusaha Asal Solo Robby Sumampouw Berpulang: Berjaya di Orde Baru, Dikenal sebagai Raja Judi
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Banyumas Hari Ini: Tertinggi di Purwokerto Selatan, Ada 47 Kasus
Baca juga: 95 KK di Trangkil Kota Semarang Terancam Tergusur setelah Kalah dalam Gugatan Sengketa Lahan di PN
Baca juga: Ingin Bantu Warga, Roemah Makan Rakjat Slawi Tegal Sediakan 100 Porsi Makanan Gratis Setiap Hari
Baca juga: Ingin Bantu Warga, Roemah Makan Rakjat Slawi Tegal Sediakan 100 Porsi Makanan Gratis Setiap Hari
Karena ulahnya, SM dijerat Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
SM pun terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara. (*)