Berita Nasional
Tangkap Aktor Intelektual Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja! Desakan PBNU Kepada Polri
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj berharap aparat penegak hukum segera menangkap aktor kerusuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja itu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Desakan agar pihak kepolisian dapat mengusut serta menangkap aktor intelektual dalam aksi demo tolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh, terus bermunculan.
Satu di antaranya datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj berharap aparat penegak hukum segera menangkap aktor kerusuhan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja itu.
Menurut Said, yang harus ditangkap bukan hanya pelaku kerusuhan di lapangan.
Tetapi juga aktor intelektual dalam peristiwa tersebut dan itu jauh lebih penting.
• Muncul Klaster Baru Penularan Covid-19 di Kota Salatiga, Tiga Orang Seusai Pengajian
• Sabtu Malam Ini Pukul 19.10, Hari Kedua Kualifikasi MotoGP Perancis di Sirkuit Le Mans
• Sang Mantan Enggan Pilih Man United, Ini Klub Bidikan Ashley Young Jika Kembali ke Inggris
• Rumah Berlantai Tujuh Milik Megabintang Juventus Ronaldo Dibobol Maling
"Oleh karena itu, kami berharap aparat keamanan agar mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut," kata Said seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
"Jangan hanya yang di lapangan, tapi betul-betul mengungkap secara tuntas," lanjut dia.
Diketahui, aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu atas UU Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan di beberapa tempat.
UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin."
"Itu dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.