Berita Nasional

KPK Soroti LPG Bersubsidi, Penyalurannya Disebut Masih Banyak Masalah

KPK menilai kriteria spesifik atau definisi masyarakat miskin penerima subsidi serta jenis-jenis usaha mikro yang bisa menerima subsidi belum jelas.

Editor: deni setiawan
Staf Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - KPK menemukan beberapa permasalahan pada program subsidi gas LPG 3 kilogram.

Permasalahan itu diketahui dari hasil Kajian Sistem Tata Kelola Program LPG 3 Kg yang dilakukan pada 2019.

"Subsidi harga LPG 3 kg bermasalah mulai dari perencanaan, operasional, pengendalian, dan pengawasan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Target Retribusi Parkir Turun Rp 275 Juta, Tahun Ini di Kota Salatiga

Situs Website DPR Direntas, Halaman Muka Muncul Tulisan Dewan Pengkhianat Rakyat

Terbukti Gunakan Narkoba, Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi

Malam Ini Pukul 19.45, Berikut Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs NK Dugopolje

Ipi menuturkan, pada aspek perencanaan, terdapat dua permasalahan.

Yakni tidak jelasnya kriteria pengguna LPG bersubsidi dan tidak akuntabelnya penetapan kuota penerima LPG bersubsidi.

KPK menilai kriteria spesifik atau definisi masyarakat miskin penerima subsidi serta jenis-jenis usaha mikro yang bisa menerima subsidi belum jelas.

Terkait kuota penerima LPG bersubsidi, usulan dari daerah juga tidak berdasarkan pada data calon penerima yang valid.

"Misalnya, usulan yang diajukan provinsi selalu meningkat."

"Padahal data BPS menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut," kata Ipi.

Selanjutnya, pada aspek pelaksanaan, KPK menyoroti lemahnya sistem pengawasan distribusi serta lemahnya kendali dalam impelementasi penetapan harga eceran tertinggi.

Beberapa permasalahan yang ditemukan KPK seperti kurangnya sosialisasi dari Pertamina.

Serta agen kepada pangkalan yang menyebabkan banyak pangkalan tidak mengisi logbook dengan benar.

Sanksi bagi pangkalan yang menjual gas subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) juga dinilai masih minim.

Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten/kota pun tidak mempunyai wewenang untuk menindak, hanya dapat memberi imbauan.

Selain itu, tidak beroperasinya pengaturan zonasi distribusi LPG Public Service Obligation (PSO) juga menjadi salah satu permasalahan yang disorot KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved