Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan: Obral Diskon Hukuman bagi Koruptor yang Ajukan PK
Terbaru, MA mengabulkan PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukuman Anas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
"Apakah salah kalau MA dalam tingkat PK mengurangi hukumannya secara proporsional sesuai penjelasan Pasal 4 UU PTPK yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dapat diprtimbangkan sebagai keadaan yang meringankan," kata Andi.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan, putusan permohonan PK merupakan bagian dari independensi hakim.
Namun, Jaja mengingatkan bahwa keputusan hakim atas permohonan PK itu harus dipastikan tidak terganggu oleh persoalan integritas seperti hakim yang bertemu dengan pihak pemohon PK, hakim menerima imbalan, atau hal lain yang berpotensi melanggar etik.
"Sepanjang tidak ada informasi itu, itu adalah hak daripada hakim majelis PK untuk memutus perkara yang bersangkutan dalam melihat fakta hukum yang ada di dalam putusan sebelumnya," ujar Jaja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Diskon Hukuman Koruptor, Komitmen MA Berantas Korupsi Dipertanyakan".