Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Video

Video Perempuan Buron 10 Tahun Akhirnya Tertangkap

Sebelum penangkapan Kejari Purwokerto memastikan terlebih dahulu keberadaan terpidana sejak lima hari lalu di Secang Kabupaten Magelang.

Tayang:

"Pada dasarnya ini perkara inkrah pada 2010."

"Di tingkat pertama pengadilan negeri diputus 8 bulan."

"Jaksa kemudian banding, di pengadilan tinggi diputus dua tahun," imbuhnya.

Kemudian dalam waktu rentan itu, terpidana melakukan kasasi, sebelum turun masa tahanan terpidana habis dan belum diperpanjang hingga akhirnya terpidana keluar demi hukum.

"Saat putusan sudah inkrah, terpidana melarikan diri."

"Sebenarnya dahulu melakukan perbuatan itu bersama mantan suaminya, divonis juga dua tahun."

"Tetapi sekarang masih menjadi DPO," tambahnya.

Terpidana pada awalnya merupakan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

Saat dibawa ke kantor Kejari, terpidana datang dengan beberapa anggota Kejari Purwokerto.

Eliza yang mengenakan kerudung dan masker langsung masuk ke ruangan satu Jaksa untuk pemeriksaan rapid test Covid-19.

Setelah selesai, dirinya pun mulai dimintai keterangan hingga akhirnya dibawa menuju ke Lapas Purwokerto.

Di sana dia akan menjalani kurungan pidana dua tahun dikurangi masa tahanan sebelumnya. (Permata Putra Sejati)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved