Jumat, 10 April 2026

Berita Video

Video Perempuan Buron 10 Tahun Akhirnya Tertangkap

Sebelum penangkapan Kejari Purwokerto memastikan terlebih dahulu keberadaan terpidana sejak lima hari lalu di Secang Kabupaten Magelang.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Berikut ini Video perempuan buron 10 tahun akhirnya tertangkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menangkap seorang DPO terpidana penipuan yang buron selama 10 tahun di Kabupaten Magelang, Rabu (30/9/2020) malam.

Terpidana tersebut adalah Eliza Kartika Sari Nur Faiza (42).

Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, sebelum penangkapan pihaknya memastikan terlebih dahulu keberadaan terpidana sejak lima hari lalu.

Sampai akhirnya pada Rabu (30/9/2020), Kejari mendapati kepastian letak posisi terpidana.

"Terpidana kami tangkap di sebuah perumahan di Secang, Kabupaten Magelang."

"Setelah dipastikan, kami langsung menangkap dan membawanya ke Purwokerto," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/9/2020) petang.

Diketahui bahwa awal mula penipuan yang dilakukan oleh terpidana adalah sekira 10 tahun lalu.

Terpidana bekerja sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana.

Menurut Kajari, PT Bumi Moro Arta Kencana adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan, distribusi alat-alat pertanian, dan pupuk.

Dia kemudian menarik dana dari masyarakat dengan nama SKM semacam kredit mobil, seperti multi level marketing (MLM).

"Masyarakat ini namanya mitra, dari satu mitra ini punya kewajiban 6 done lane."

"Dijanjikan jika satu peserta sudah qualified, akan diberikan Rp 12.500.000 untuk bulan kedua."

"Setelah bulan itu akan diberikan kompensasi keuntungan Rp 3.500.000, tetapi tidak diberikan apa yang dijanjikan," jelasnya.

Korban yang melaporkan pada saat kejadian ada 10 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 340 juta lebih.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved