Berita Narkoba
Karena Banyak Permintaan di Purbalingga, KM Tergiur Jual Hexymer dan Tramadol, Sepaket Isi 32 Butir
Berdasarkan keterangan tersangka IS warga Karangmoncol Purbalingga, mendapat obat hexymer dan tramadol membeli di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menangkap dua orang pengedar obat berjenis hexymer.
Kedua tersangka itu ditangkap di Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga berikut barang buktinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, Iptu Mufti Is Efendi mengatakan, dua tersangka ditangkap yaitu KM (21) dan IS (23) pada Senin (21/9/2020).
• Hari Kesaktian Pancasila, Anggota Pramuka di Purbalingga Bagi Masker
• Kembangkan Usaha, Perumda Puspahastama Mulai Lirik Komoditas Kopi di Purbalingga
• WFH 50 Persen Pegawai Pemkab Purbalingga Berlaku Hingga 10 Oktober
• Mendesak Secepatnya Digelar Musda, Kader Segel Kantor Partai Golkar Purbalingga
Keduanya merupakan warga Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terdapat penjualan obat terlarang di Karangmoncol.
Hasil penyidikan kepolisian menangkap satu orang berinisial KM berikut barang buktinya.
"Dari penangkapan KM, kami lakukan pengembangan kepada penjualnya yaitu IS."
"Tersangka IS ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan KM karena masih dalam satu desa," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (1/10/2020).
Dikatakannya, dari para tersangka disita barang bukti yaitu 727 butir obat hexymer, satu paket hexymer berisi 30 butir siap jual.
Lalu lima butir obat tramadol, dua telepon genggam, satu tas warna hitam, satu dompet warna cokelat, dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka IS, mendapat obat hexymer dan tramadol membeli di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Kemudian obat terlarang tersebut dibawa ke PurbaIingga untuk dikonsumsi sendiri dan dijual lagi ke tersangka KM.
"Sedangkan tersangka KM mengaku awalnya ia membeli untuk dikonsumsi sendiri."
"Namun karena banyak permintaan dan tergiur keuntungan, kemudian ia menjualnya kembali dalam bentuk paketan berisi 32 butir," jelasnya.
Iptu Mufti mengatakan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar bisa bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya agar dapat dilakukan upaya penindakan hukum.
"Selain penindakan, kami juga lakukan upaya pencegahan."
"Bagi masyarakat yang secara sadar mau melaporkan diri atau keluarganya sejak awal."
"Sehingga tidak berbenturan dengan proses hukum akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan BNN," pungkasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Bupati Semarang Mundjirin Dipecat Sebagai Kader PDIP, Termasuk Anaknya Bina Munawa Hatta
• Masjid Pancasila Kebumen Jadi Simbol Pemersatu Umat, Berikut Ini Sejarah Berdirinya
• Masih Pandemi, Begini Cara Dindukcapil Banjarnegara Sampaikan Informasi Adminduk Kepada Masyarakat
• Tanggapi Banyak Santri Terpapar Covid-19, FKPP Banyumas: Itu Bukan Aib, Jadi Tak Perlu Resah