Berita Narkoba
Karena Banyak Permintaan di Purbalingga, KM Tergiur Jual Hexymer dan Tramadol, Sepaket Isi 32 Butir
Berdasarkan keterangan tersangka IS warga Karangmoncol Purbalingga, mendapat obat hexymer dan tramadol membeli di wilayah Bekasi Jawa Barat.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
"Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga agar bisa bersama-sama melakukan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat diminta untuk melaporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya agar dapat dilakukan upaya penindakan hukum.
"Selain penindakan, kami juga lakukan upaya pencegahan."
"Bagi masyarakat yang secara sadar mau melaporkan diri atau keluarganya sejak awal."
"Sehingga tidak berbenturan dengan proses hukum akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan BNN," pungkasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Bupati Semarang Mundjirin Dipecat Sebagai Kader PDIP, Termasuk Anaknya Bina Munawa Hatta
• Masjid Pancasila Kebumen Jadi Simbol Pemersatu Umat, Berikut Ini Sejarah Berdirinya
• Masih Pandemi, Begini Cara Dindukcapil Banjarnegara Sampaikan Informasi Adminduk Kepada Masyarakat
• Tanggapi Banyak Santri Terpapar Covid-19, FKPP Banyumas: Itu Bukan Aib, Jadi Tak Perlu Resah