Berita Kriminal

Gudang Distribusi Produk Unilever di Wonosobo Dibobol, Pelaku Ternyata Karyawannya Sendiri

perusahaan menemukan adanya selisih barang dengan tafsiran harga mencapai lebih dari setengah miliar Rupiah atau tepatnya Rp 583.780.297.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
Gelar kasus perkara pencurian atau pembobolan gudang distribusi produk Unilever yang dilakukan oleh karyawannya sendiri di Mapolsek Kertek, Kabupaten Wonosobo, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Beberapa karyawan diduga telah bersekongkol untuk mencuri produk perusahaan PT Semesta Nustra Distro (SND).

PT SND adalah perusahaan distributor aneka produk, termasuk produk Unilever.

Mulanya PT SND melakukan audit dari September 2019 sampai Juli 2020.

Hasilnya, perusahaan itu menemukan adanya selisih barang dengan tafsiran harga mencapai lebih dari setengah miliar Rupiah atau tepatnya Rp 583.780.297.

Kronologi Kebakaran SPBU Sawangan Wonosobo, Dugaan Awal Percikan Api Seusai Mobil Isi Pertalite

Bantu Beban Petani, Bupati Wonosobo Terbitkan Surat Edaran Beli Produk Pertanian

Tak Tega Lihat Petani Wonosobo Biarkan Sayuran Membusuk di Ladang, Polisi Lakukan Tindakan Ini

Penyandang Difabel Dibebaskan Bayar PNBP SIM di Wonosobo

Karena selisih yang tak wajar, Supracoyo, Area Sales Manager (ASM) perwakilan PT SND melaporkan kasus itu ke Polsek Kertek pada Selasa (1/9/2020).

Laporan ini jadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.

Polisi mengecek ke pasar dan kios untuk mengetahui produk-produk Unilever yang beredar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ada produk Unilever yang dijual bukan oleh sales resmi, serta tidak disertai nota yang jelas seperti didapat dari sales resmi Unilever.

"Sambil melakukan pengecekan, anggota membawa foto-foto karyawan PT SND yang dicurigai," kata Kapolsek Kertek, AKP Sutopo kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/9/2020).

Hingga diketahui, orang yang sering menjual produk Unilever tanpa nota resmi tak lain adalah karyawan PT SND itu sendiri.

Salah satunya berinisial FM (29).

Saat menjual produk perusahaannya, FM mengaku bernama Adi.

Unit Reskrim Polsek Kertek yang dipimpin Aiptu Kodirun lantas mendatangi rumah terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Setelah dipertemukan dengan pembeli, FM mengakui bahwa ia telah mengambil barang dari Gudang PT SND.

FM bukan orang asing di perusahaan itu rupanya.

Dia merupakan sopir penjualan PT SND.

Dalam aksinya, ia rupanya bekerja sama dengan kernetnya, IS (21).

Serta bekerja sama dengan penjaga malam, RM (44).

Penjaga malam lainnya yakni A diketahui saat ini masih dalam pencarian.

Dari keterangan RM pula, didapat keterangan bahwa sopir lainnya, DS (31) dan kernetnya TW (21) juga melakukan kejahatan serupa.

Kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Wonosobo.

"Kelima pelaku mengakui mencuri secara berulang sejak April hingga Juni 2020 sebanyak 9 kali," katanya.

AKP Sutopo mengatakan, modus pencurian para oknum karyawan itu dengan cara merusak atau melepas potongan kayu serta kawat pengait pintu gudang.

Serta menggunakan kunci duplikat.

Hasil dari pencurian produk perusahaan itu oleh para tersangka dijual di kios-kios wilayah Kertek dan Wonosobo.

Barang-hasil curian itu diangkut menggunakan mobil perusahaan serta kendaraan pribadi.

Setelah dibagi, hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk keperluan pribadi.

RM misalnya, memakai uang haram itu untuk membeli sepeda motor.

DS memakainya untuk membeli handphone, dan ada pula yang habis untuk berfoya-foya.

Para tersangka kini terancam mendekam di penjara karena perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 juncto 64 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun," katanya. (Khoirul Muzakki)

Mulai 1 Oktober, RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara Layani Pasien BPJS Kesehatan

Fitur Terbaru Aplikasi Virtual Zoom, Ganti Background Sesuka Hati Saat Rapat, Begini Caranya

Korban Tersadar Rumahnya Dibobol Maling Saat Hendak Salat Subuh, Laptop dan Handphone Lenyap

Bocah Hanyut di Sungai Serayu Ditemukan, BPBD Banjarnegara: Korban Meninggal Dunia

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved