BEI Perpanjang Jam Perdagangan Efek Berupa Utang dan Sukuk Mulai 28 September 2020
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, serta waktu pelaporan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan waktu perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, serta waktu pelaporan. Ketetapan ini berlaku efektif pada Senin, 28 September 2020.
Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa keuangan (OJK) perihal perintah penyesuaian waktu pelaporan di Sistem penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE), jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk, di bursa dan di pasar alternatif.
Serta, sehubungan dengan pengumuman Bank Indonesia (BI) perihal kebijakan penyesuaian jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia menuju era kenormalan baru.
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 24 September 2020 Rp 1.058.000 Per Gram
• Cek Saldo Rekening, BLT Pekerja Tahap 4 Sudah Disalurkan Mulai 23 September 2020
Adapun jadwal perdagangan efek bersifat utang dan sukuk melalui Fixed Income Trading System (FITS) menjadi:
Sesi I (Senin-Kamis): 09.30-12.00 WIB.
Sesi II (Senin-Kamis): 13.30-16.00 WIB.
Sesi I (Jumat): 09.30-11.30 WIB.
Sesi II (Jumat): 14.00-16.00 WIB.
Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) di sistem Electronic Trading Platform (ETP) menjadi pukul 09.00-16.00 WIB. Dari yang sebelumnya, ditutup pukul 15.00 WIB.
Pelaporan transaksi efek melalui PLTE menjadi pukul 09.00-16.30 WIB, dari yang sebelumnya ditutup pada pukul 15.30. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mulai Senin (28/9), BEI perpanjang jam perdagangan efek bersifat utang dan sukuk.
• Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Soko Kembang Pekalongan, Ada Luka di Dada dan Kepala
• Sebentar Lagi, Pengguna Twitter Bisa Kirim Voice Note Lewat DM
• Polres Purbalingga Tangkap Pemakai dan Pengedar Sabu di Bajong Bukateja