Berita Tegal
Putusan PN Tegal: Tidak Dapat Diterima, Gugatan Pedagang Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal
Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal menyatakan gugatan para pedagang tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijke Verklaard (NO), Rabu (16/9/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Gugatan pedagang Jalan Kolonel Sudiarto Kota Tegal atas penggusuran yang dilakukan PT KAI, sudah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal menyatakan gugatan para pedagang tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijke Verklaard (NO), Rabu (16/9/2020).
Dalam perkara tersebut, ada 19 pedagang yang berstatus sebagai penggugat.
• Pakai Aplikasi Kembang Desa, Warga Tegal Bisa Peroleh Akses Pengadilan di Tingkat Kelurahan
• Tiga Bioskop Didatangi Petugas Gabungan Pemkot Tegal, Visitasi Pasca Permohonan Izin Dibuka Lagi
• Ibu dan Anak Hilang, Dua Hari Lalu Pamitan Pergi ke PAI Tegal
• Pengunjung PAI Tegal Capai 500 Orang Tiap Akhir Pekan, Naik Dua Kali Lipat di Masa New Normal
Ada empat tergugat, yaitu PT KAI, Wali Kota Tegal, Lurah Kelurahan Panggung, dan Kepala Kantor BPN Tegal.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Tgl.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tegal, Fatarony mengatakan, gugatan tersebut tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi unsur formil.
Dasar hukum dalam gugatan oleh majelis hakim dinilai masih kurang.
Dia mengatakan, ada kekurangan dalam penyusunan gugatan antara posita dan petitum.
"Bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima atau mendapat putusan NO."
"Tapi selama 14 hari ke depan ada waktu untuk mengajukan upaya hukum."
"Bisa banding atau mengajukan gugatan baru," kata Fatarony kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (16/9/2020).
Fatarony menjelaskan, dalam perkara ini majelis hakim masih memeriksa perkara formil dari gugatan.
Belum masuk ke perkara materil.
Mengenai hak tanah, menurut Fatarony, status tanah kembali ke tiada.
Seperti pengajuan perkara yang dinyatakan tidak ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sidang-pengadilan-kota-tegal.jpg)